Loka POM Tanbu

Badan POM Gelar Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan, Termasuk di Kabupaten Tanbu

Petugas Loka POM Kabupaten Tanah Bumbu, turut serta bersama BPOM RI memeriksa dan menyita barang yang melanggar ketentuan di Bumi Bersujud, Kalsel

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
TANGKAPAN LAYAR
BPOM RI saat memperlihatkan hasil sitaan pengawasan di Indonesia. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022 memperlihatkan penurunan persentase sarana dan jumlah produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Masing-masing persentasenya sebesar 8,63 persen (40,28 persen pada 2021 menjadi 31,65 persen pada 2022) dan 83.522 buah (125.231 buah pada 2021 menjadi 41.709 buah pada 2022). 

Pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan juga mengalami penurunan 0,26 persen (1,77 persen pada 2021 menjadi 1,51 persen 2022).

“Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran”, ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers di Gedung Bhineka Tunggal Ika, Senin (25/4/2022).

Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret hingga 6 Mei 2022.

Hasil sitaan BPOM RI atas produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) senin 25042022
Hasil sitaan BPOM RI atas produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari pelaksaanaan pengawasan pangan di Indonesia.

Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah.

Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman.

Kepala Badan POM menjelaskan mengenai target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK.

Rinciannya, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.

Badan POM juga mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat.

Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah Formalin, Boraks serta pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow).

“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan,” ungkap Penny K. Lukito.

Kepala Badan POM menyampaikan dari 1.900 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 (31,65 persen) sarana peredaran yang TMK karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa dan TIE, terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce dan juga 1 importir.

Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai Rp 470.000.000.

Dari total temuan, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa ebanyak 57,16 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado dan Rejang Lebong.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved