Kriminalitas Kalbar

Ajak Gadis SMP ke Penginapan Lalu Digauli, Pemuda 19 Tahun di Singkawang Kalbar Diamankan Polisi

pemuda Berinisial LS (19) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Singkawang  Kabar setelah dilaporkan menggauli gadis SMP

Editor: Hari Widodo
Tribunpontianak.co.id/Dok. Polres Singkawang
LS (19) pemuda di Singkawang ini d diamankan petugas Polres Singkawang setelah menggauli gadis SMP, Senin 25 April 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SINGKAWANG -  Seorang pemuda Berinisial LS (19) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Singkawang  Kabar setelah dilaporkan menggauli gadis SMP, Senin 25 April 2022.

Perbuatan asusila Pemuda yang tinggal di Jalan Gayung Bersambut Kecamatan Singkawang Utara  dilakukan terhadap gadis berusia 16 tahun tersebut berlangsung di sebuah penginapan di Singkawang.

Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Akp David Dino Sipahutar, S.H. membenarkan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang telah menerima Laporan Polisi tentang telah terjadinya Perbuatan Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur.

Korban merupakan gadis yang masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Baca juga: Bermula dari Pegang-pegang, Ayah Tiri di Kaltim Gauli Pelajar SMP Sejak Pertengahan 2021

Baca juga: Ayah di Kaltim Tega Gauli Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan, Digarap Pertama Kalli di Kebun Sawit

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, visum et revertum, dan Pemeriksaan Saksi- Saksi,  pihaknya mengamankan  pemuda  Berinisial LS (19) yang beralamat di Jalan Gayung Bersambut Kecamatan Singkawang Utara.

Dalam melakukan perbuatan bejatnya, sebelumya Pelaku berkenalan dengan korban melalui FB, kemudian hingga berpacaran.

Kemudian tersangka merayu korban yang masih berumur 16 Tahun dan mengatakan jatuh cinta kepada korban dan berjanji akan mengawininya selanjudnya membujuk korban untuk melakukan hubungan persetubuhan di salah satu penginapan di Singkawang.

Baca juga: Berjanji Menikahi Setelah Gauli ABG, Pria Bernama Helmi Yahya Diringkus Polisi di Kotabaru

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, masih dalam proses Penyidikan, yang di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang.

"Tersangka di Jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang - undang," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tersandung Kasus Asusila dengan Gadis Bawah Umur, Seorang Pria di Singkawang Ditangkap Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved