Berita Tanahlaut

Ringankan Premi Pekerja Informal, BPJS Naker Sarankan Langkah Ini ke Perusahaan di Tanahlaut

Bupati Tala menyurati seluruh perusahaan setempat untuk berpartisipasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
disnakerind tala
KEPALA Disnakerind Tala Masturi (kiri) berbincang dengan pimpinan PT Dharma Henwa membahas peran perusahaan dalam kepesertaan pekerja informal di sekitar perusahaan, Senin (25_4) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Bupati Tanahlaut (Tala) HM Sukamta telah menyurati seluruh perusahaan setempat untuk berpartisipasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di sekitar wilayah masing-masing.

Hal itu dimaksudkan untuk melindungi aktivitas pekerja informal agar mendapatkan jaminan perlindungan ketika mengalami kecelakaan dan ketika meninggal.

Kalangan pekerja informal di daerah ini pun berharap hal tersebut dapat segera terealisasi.
"Ya pastinya senang kalau dimasukkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, apalagi kalau dibayarkan iuran bulanannya," ucap Hamdi, warga Pelaihari, Rabu (27/4/2022).

Pedagang keliling ini mengaku telah lama mengetahui adanya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Tanam Cabai Besar, Petani di Kabupaten Tanahlaut Ini Raup Puluhan Juta Sekali Panen

Baca juga: Kepesertaan Pekerja Informal Rendah pada BPJS Naker, Bupati Tala Surati Perusahaan Harapkan Hal Ini

Namun belum bisa bergabung karena penghasilan masih seret.

"Maklum kan saat ini usaha masih belum lancar, belum normal. Hasilnya masih cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tandasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pelaihari Desmon menuturkan pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala saat ini memang berupaya mendorong kalangan perusahaan agar berperan dalam mengikutkan pekerja informal di sekitar perusahaan masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakannya, nominal premi untuk jaminan kecelakaan dan kematian tergolong ringan sehingga diyakini tak memberatkan pihak perusahaan, Per bulan hanya Rp 16.800 ribu.

Dengan premi tersebut pekerja informal mendapatkan dua mamfaat yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Bahkan preminya bisa turun hanya Rp 10 ribu jika kepesertaan pekerja informalnya berkelompok. Misal dibentuk kelompok atau koperasi pedagang sayur segar dan sejenisnya. Status kelompoknya semi berbadan hukum pun tak masalah," papar Desmon.

Rentang waktu kepesertaan yang dijaminkan oleh perusahaan juga tergantung program dari pihak perusahaan.

Misalnya apakah selama satu tahun atau setengah tahun.

"Pembayaran preminya pun tak harus per bulan, tapi dapat dibayar sekaligus," sebut Desmon.

Dikatakannya, selama masa penjaminan kepesertaan, pihak perusahaan bersama pihaknya serta Disnakerind dapat bersama-sama melakukan edukasi kepada pekerja informal mengenai pentingnya kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Polres Tapin Turunkan 173 Personel Gabungan Amankan Jalur Mudik, Satu Pos Siaga Melayani Pemudik

Baca juga: Surplus Beras, HSS Siap Jadi Daerah Penyangga Pangan IKN

Hal itu penting agar muncul kesadaran sehingga ketika program penjaminan dari perusahaan berakhir, pekerja informal dapat melanjutkan secara mandiri kepesertaannya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved