Berita Banjarmasin
Wajib Alokasikan APBD untuk UMKM, Sekdako Banjarmasin: Seiring Program Wira Usaha Baru
Kemendagri wajibkan pemda alokasikan APBD untuk UMKM, Sekdako Banjarmasin sebut hal ini selaras Program Wira Usaha Baru atau melahirkan usaha baru.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Angin segar diembuskan oleh pemerintah untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian telah meminta seluruh pemerintah daerah mengalokasikan 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja produk atau jasa dari pelaku UMKM.
Dan melalui kebijakan itu maka dapat mendorong belanja terhadap UMKM hingga Rp 200 triliun.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun bakal menindaklanjutinya.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Selasa (26/4/2022), menerangkan, telah disiapkan program untuk menunjang kebijakan tersebut.
Baca juga: RESMI, Kuota Haji Kalsel Tahun 2022 Terbesar di Kalimantan, Kloter I Berangkat 4 Juni 2022
Baca juga: Bocah Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin, Pencarian Berlangsung Hingga Malam
Baca juga: Reka Ulang Bocah 14 Tahun Tewas Kena Jebakan Babi di Balangan kalsel, Tersangka : Saya Tidak Sengaja
Adapun program yang dipersiapkan, yakni membentuk sebuah wadah atau aplikasi untuk mengakomodir UMKM di Kota Banjarmasin.
Adapun wadah yang dimaksud, yakni berupa Baiman Store. Anggota yang tergabung di dalamnya akan menjadi sasaran dari kebijakan baru ini.
"Saat ini sedang dalam proses yang namanya Baiman Store ini, sehingga ke depannya apabila berkaitan dengan belanja barang dan jasa akan diarahkan ke Baiman Store ini," katanya.
DIa menambahkan, Pemko Banjarmasin pun sudah berupaya menggandeng UMKM dalam aktivitas belanja barang dan jasa. Misalnya, melakukan pembelian seragam sasirangan, melibatkan UMKM.
Dirinya tidak menampik bahwa memang belum ada dari Pemko Banjarmasin secara spesifik mengalokasikan anggaran APBD untuk belanja produk dan jasa dari UMKM.
Baca juga: Kronologi Lakalantas Tewas Dialami Ibu Muda di Jalan Lingkar Selatan Kalsel Menurut Polisi
Baca juga: Dua Motor Adu Banteng di Guntung Paring Kota Banjarbaru, Seorang Tewas
Baca juga: Pekerja Tewas Tersetrum di Banjarmasin, Keponakan Ungkap Teguran Korban pada Istri
"Kalau ada aturan kebijakan 40 persen dialokasikan untuk belanja produk dan jasa UMKM, maka tentunya kami akan lebih mengupayakan lagi," jelasnya.
Tak kalah penting, Ikhsan pun menerangkan adanya kebijakan baru tersebut seiring dengan upaya Pemko Banjarmasin yang begitu konsentrasi melahirkan Wira Usaha Baru (WUB).
"Ini sejalan dengan program kita untuk terus melahirkan WUB. Jadi kita menyambut positif juga. Semoga ke depannya juga bisa lebih berkembang," pungkasnya
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
