HSU Mantap
Wacana Honorer Dihapus 2023, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara Upayakan Cari Solusi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan cari solusi untuk bisa pertahankan atau mengganti honorer jika tetap dihapus Kemenpan-RB pada 2023.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Wacana penghapusan tenaga honorer atau non PNS di instansi pemerintahan direncenakan pada 2023 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kian menghangat.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Kalimantan Selatan angkat suara terkait rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer di 2023.
Disampaikan Plt Bupati HSU Husari Abdi, pihaknya ikut merasakan juga kekhawatiran dari rekan-rekan tenaga honorer tentang penghapusan tenaga non PNS oleh pemerintah pusat.
Mengingat, peran dari tenaga non PNS di lingkungan pemkab hsu cukup membantu para ASN untuk menyelesaikan tugas tugas-tugas yang di satuan kerja mereka masing-masing.
"Alhamdulliah saja kita itu ada program menganggarkan khusus memberikan upah jasa tenaga honor untuk membantu pelaksanaan tugas pegawai di masing-masing SKPD," ujar Plt Bupati Husairi.
Kendati demikian, jika ketentuan penghapusan tenaga honorer itu akan diberlakukan, pemkab hsu berupaya mencari solusi agar tetap merangkul tenaga non PNS.
"Kami tidak bisa bersikap duluan, aturannya harus jelas, apa saja yang bisa kami tempuh, sehingga saudara-saudara honorer ada ikatan pasti dengan pemerintah daerah." ujarnya.
Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSU, Rakhmadi Permana, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa yang dikatakan ASN hanya PNS dan PPPK.
Lebih lanjut, Rakhmadi mengatakan, saat ini PNS dan PPPK di lingkungan pemkab hsu masih terbilang sangat terbatas. Maka dari itu, peran tenaga honorer masih dibutuhkan di satuan kerja perangkat daerah.
"Bagi saya , sesuatu yang tiada, tetapi harus ada (tenaga honorer) dan kenyataannya ada (tenaga honorer)." ujar Rakhmadi.
Namun tak dipungkiri juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 di salah satu pasalnya berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer.
Walaupun demikian, Rakhamadi mengatakan, untuk penghapusan tenaga honorer sampai saat ini belum ada surat ederan resmi dari Pemerintah Pusat. Secara teknis, BKPSDM HSU belum mengetahui skema kebijakan tersebut.
"Sampai saat ini, kami dari BKPSDM belum ada satu suratpun yang secara resmi itu menerima terkait petunjuk teknis (Juknis) ataupun PP, Perpres, Permenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer."
Ia juga menghimbau kepada seluruh rekan tenaga honorer di Kabupaten HSU untuk tidak termakan isu yang beredar tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023.
"Pada intinya kita tunggu saja kebijakan dari Pemerintah Pusat, karena ini berkaitan dengan kebijakan secara nasional." pungkasnya. (AOL/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kegiatan-audensi-Forum-Honorer-Daerah-di-Kabupaten-Hulu-Sungai-Utara-HSU-1.jpg)