Idul Fitri 2022

Hukum Halal Bihalal Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Jelaskan Esensinya bagi Umat Islam

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum Halal Bihalal. Diketahui pada Hari Raya Idul Fitri 2022 ini warga akan kembali melaksanakan halal bihalal

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Dok banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Silaturahmi Pengurus Ormas Keluarga Besar Purawirawan TNI Polri Pasca Pileg dan Pilpres, Sekaligus Halal bihalal Idul Fitri 1440 H 

Dalam konteks ini halal bihalal termasuk dalam silaturahmi yang dapat menimbulkan kasih sayang.

Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat. (Youtube Adi Hidayat Official)

Hadist silaturahmi:

«مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ، فَيَتَصَافَحَانِ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا، قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا»

Artinya: "Tidak ada dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan melainkan pasti diampuni untuk keduanya sebelum mereka berpisah." (HR. Tirmidzi: 2804, Abu Daud: 5207, Ibnu Majah: 3786, Ahmad: 18199, 18348 , Baihaqi: 13746)
Imam Nawawi berkata: Berjabat tangan adalah sunnah secara ijma', pada setiap bertemu. Adapun kebiasaan berjabat tangan setelah shalat Subuh dan Ashar[1] maka hal itu tidak ada dasarnya, akan tetapi tidak masalah.
Barang siapa haram memandanginya maka haram menyentuhnya (termasuk menjabat tangannya) (Faidul Qadir: 8109) Disamping sunnah pada saat bertemu berjabat tangan juga sunnah ada saat berpisah. Syekh al-Albani berkata: "Jabat tangan disyari'atkan ketika perpisahan. Jabat tangan setelah shalat berjama'ah adalah bid'ah, kecuali antara dua orang yang sebelum shalat belum bertemu maka hukumnya sunnah." (Lihat Silsilah shahihah: 14, 16, Musnad Ahmad: 4947 dll)

Simak Videonya, KLIK 

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved