Idul Fitri 1443 Hijriah

545 Napi Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lapas Kelas IIA Kotabaru memberi remisi kepada 545 orang narapidana

Penulis: Herliansyah | Editor: Khairil Rahim
Lapas Kelas IIA Kotabaru
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembagan Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru memberi remisi kepada 545 orang narapidana dan anak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembagan Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru memberi remisi kepada 545 orang narapidana dan anak.

Pemberian remisi kepada ratusan warga binaan terkait momentum hari besar keagamaan yakni Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Narapidana dan anak yang mendapat remisi, karena memenuhi syarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus sebelumnya terlebih dulu mendapatkan penilaian melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Adalah mereka yang mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas sehingga berhak untuk diusulkan haknya berupa remisi.

"Pada hari ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, hari kemenangan bagi umat Islam. Selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi," kata Kalapas Kelas IIA Kotabaru, Yosef Yembise, Senin (2/5/2022).

Baca juga: Momen Lebaran 2022, 10 Unit Layanan Video Call Jadi Pengobat Rindu Warga Binaan Lapas Banjarbaru

Baca juga: Idul Fitri 1443 H, Sebanyak 1.942 Warga Binaan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Mendapat Remisi

Yosef merincikan besaran remisi didapat narapidana bervariatif, remisi 15 hari sebanyak 118 orang, remisi satu bulan sebanyak 401 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 23 orang, dan remisi dua bulan sebanyak tiga orang.

"Setelah mendapatkan remisi ada dua orang narapidana yang langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri ini," jelasnya .

Yosef berharap pemberian remisi menjadi motivasi mereka, agar mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Bagi anak-anak lainnya yang belum mendapatkan remisi jangan berkecil hati, ikuti program pembinaan dengan baik serta patuhi tata tertib yang ada di Lapas agar kalian juga bisa mendapatkan remisi," pesan Yosef.

(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved