Kriminalitas Banjarmasin

Rekan Ditangkap, DPO Pembobol Gudang Ekspedisi di Basirih Banjarmasin Serahkan Diri ke Polisi

AK alias Utuh (37) DPO Pembobol Gudang Ekspedisi di Basirih Banjarmasin Serahkan Diri ke Polisi

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
Polsek Banjarmasin Barat untuk BPost
AK, buronan penggasak barang ekspedisi akhirnya serahkan diri ke polsek Banjarmasin Barat setelah curi sekarung ponsel di Basirih (4/4/2022) silam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - AK alias Utuh (37) pria yang beralamat di  Jalan Barito Hilir, RT 35 Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (30/4/2022) malam. 

Penyerahan diri DPO pembobol gudang ekspedisi ini ditemani keluarganya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. 

Hal ini diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, lewat kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting beberapa waktu lalu. 

"Benar, pelakunya sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat, menyerahkan diri diantar keluarganya," ujar Kanit. 

Baca juga: Diduga Gegara Petasan, Gudang Penyimpanan Solar di Batuampar Kabupaten Tanahlaut Kalsel Terbakar

Baca juga: Pencurian di Kalsel - Pelaku Rusak Pintu Rumah, Gasak Uang Warga Desa Pulausari Kabupaten Tanahlaut

Baca juga: Pencurian di Banjarmasin - Bobol Gudang di Kampung Gedang, Dua Pria Diringkus Polisi

Rupanya, penyerahan diri AK ini setelah dia membaca berita di media atas penangkapan tersangka lainnya yakni BAI, pada Sabtu dinihari. 

BAI dan AK beraksi di Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Banjarmasin, tepatnya di Gudang PT. Dira Pratama Experindo awal April silam. 

Kongkalikong keduanya membuat gudang ekspedisi tersebut rugi sekitar Rp 133 juta atas sekarung ponsel yang mereka curi. 

Karung tersebut berisi 5 dus handphone merek Vivo yang merupakan milik PT Dira Pratama Experindo. 

Rinciannya barang yang hilang yakni 20 unit hp Vivo Y15 64 Gb, 10 unit hp Vivo Y15 32 Gb, 10 unit hp Vivo Y21A 64 Gb, 10 unit Hp Vivo Y21T 128 Gb, 10 Unit Hp Vivo Y33s 128 Gb. 

Utuh, ujar kanit reskrim adalah penanggungjawab gudang sementara BAI adalah kernet mobil angkutan yang mengambil barang ke sana. 

"Saat proses bongkar muat, AK memberikan kode kepada BAI kapan dia harus mengambil barang tersebut," ungkap Ipda Ginting. 

Berhasil menggondol karung berisi ponsel tersebut, BAI kemudian menjualnya ke berbagai konter ponsel di daerah Hulu Sungai dan Banjarmasin. 

Ia mendapatkan hasil penjualan ponsel-ponsel tersebut dengan nominal sekitar Rp 60 juta yang semuanya telah ia gunakan untuk bermain slot game atau judi online serta kebutuhan hidup sehari hari. 

Baca juga: Tiga Pelaku Pencurian Besi di Muara Pagatan Tanbu Diringkus, Dua Dijemput di Kotabaru

"Sedangkan AK diketahui membawa satu unit ponsel curian tersebut dan belum menerima hasil penjualan ponsel lainnya dari BAI," ucap Kanit reskrim. 

Atas perbuatannya, BAI dan AK disangkakan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved