Aturan Cara Hitung Upah Lembur

Guys, Ini Cara Hitung Upah Lembur Jika Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Tak Sesuai Bisa Lapor

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan soal aturan upah lembur jika karyawan bekerja di hari libur nasional, simak hitungannya

Editor: Irfani Rahman
ISTIMEWA via Tribunnews
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membagikan cara menghitung upah lembur di hari libur nasional, termasuk Idul Fitri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari Raya Idul Fitri termasuk libur nasional. Tentunya para karyawan libur bekerja. Namun dibeberapa kasus ada yang tetap masuk kerja alias lembur.

Ini cara menghitung upah lembur kalian yang masuk di libur nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Jika tak sesuai Kemenaker pun menyarankan bisa melapor.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membagikan cara menghitung upah lembur di hari libur nasional, termasuk IHari Raya Idul Fitri.

Hal ini dibagikan Kemenaker lewat akun Instagram resmi pada Selasa (3/5/2022).

Baca juga: Rabu, 4 Mei 2022, Jabar, Sumut dan Kalsel Diprediksi Hujan, BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Baca juga: Total 44 Kapal dan Satu Tug Boat Terbakar di Dermaga Wijayapura, Sempat Terdengar Bunyi Ledakan

Contohnya, diasumsikan pada Idul Fitri 2022, seorang pekerja/karyawan/buruh memiliki 40 jam kerja selama 6 hari atau seminggu.

Sementara itu, pekerja mendapat gaji bulanan sebesar Rp 4.000.000.

Namun pekerja harus bekerja lembur selama 7 jam di libur nasional, seperti lebaran.

Adapun rumus penghitungannya, yakni upah bulanan dibagi dengan 173, atau Rp 4.000.000 dibagi 173.

Sehingga ditemukan hasil Rp 23.121, 387.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut, yakni 7 dikali 2, dikali Rp 23.121, 387.

Sehingga ditemukan hasil Rp 323.699,418.

Kementerian Ketenagakerjaan dalam pernyataannya mengungkapkan, agar pekerja/buruh melapor jika terjadi penyimpangan.

Baca juga: Doa Pagi yang Biasa Dibaca Rasulullah SAW, Simak Juga Keutamaan Bersedekah

Baca juga: Ini Daftar Kuota Haji Reguler 2022 per Provinsi, Jawa Barat sebanyak 17.679 dan Kalsel 1.743

Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial akan siap turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan.

"Yang mau komentar jangan ragu. Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial kami siap turun lapangan tindak lanjuti komentar kamu," tulisnya.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Aturan Cara Hitung Upah Lembur Saat Karyawan Bekerja di Hari Libur Nasional, 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved