Ibadah Haji 2022

Ini Daftar Kuota Haji Reguler 2022 per Provinsi, Jawa Barat sebanyak 17.679 dan Kalsel 1.743

Menteri Agama (KMA) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat keputusan tentang jumlah Kuota Haji Indonesia 1443 H /2022 ini

Editor: Irfani Rahman
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jumlah Kuota Haji Indonesia 1443 H atau 2022 telah ditentukan yakni 100.051 jemaah.

Jumlah ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Yaqut Cholil Qoumas Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Kuota haji terbanyak adalah Jawa Barat. Simak juga kuota haji untuk Kalimantan Selatan dan Provinsi lainnya.

"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M."

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," ujar Menag, Selasa (26/04/2022), di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Kloter Haji Pertama Berangkat 4 Juni, 2022 Jamaah Gunakan Maskapai Garuda dan Saudi Airlines

Baca juga: Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta, Para Jamaah 41 Hari di Tanah Suci dan Dapat 3 Kali Makan

Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujarnya.

Selanjutnya, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," pungkasnya.

Berikut ini sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

Sumatra

1. Aceh: 1.999
2. Sumatra Utara: 3.802

Baca juga: Tubuh Mulai Lemah Efek Makanan Berlemak saat Lebaran, dr Zaidul Akbar Beri Solusi Lewat Konsumsi Ini

Baca juga: 6 Makanan Penurun Kolestrol, Cocok Dikonsumsi Saat Lebaran 2022 Ini

3. Sumatra Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Kepulauan Riau: 589
6. Jambi: 1.328
7. Sumatra Selatan: 3.201
8. Kepulauan Bangka Belitung: 486
9. Bengkulu: 747
10. Lampung: 3.219

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved