Kriminalitas Kaltim
Tetapkan 5 Tersangka Meninggalnya Tahanan Polres Kubar, Polda Kaltim Ungkap Motif Penganiayaan
Polda Kaltim dan Polres Kutai Barat akhirnya menetapkan 5 orang tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya tahanan Polres Kubar
BANJARMASINPOST.CO.ID, SENDAWAR - Polda Kaltim dan Polres Kutai Barat akhirnya menetapkan 5 orang tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Hendrikus Pratama (41).
Handrikus adalah tahanan Polres Kutai Barat yang dilaporkan meninggal karena diduga dianiaya.
Penetapan kelima tersangka yang juga merupakan tahanan Polres Kubar diungkap setelah hasil otopsi keluar.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo, didampingi Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait dan Kasat Reskrim Polres Iptu Jumadi, di Kantor Polres Kutai Barat.
Baca juga: Penganiayaan di Banjarmasin, Terbakar Cemburu, Suami Serang Istri di Jalan Gubernur Soebardjo
Baca juga: Tahanan Polres Kubar Kaltim Meninggal Dunia Diduga Dianiaya, Begini Penjelasan Kapolres
Baca juga: BREAKING NEWS: Sembunyi di Rumah Teman, Tahanan Wanita Kabur dari Rutan Barabai, Diringkus di Tanbu
“Pada hari ini adalah rilis penetapan tersangka pelaku pengeroyokan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan penganiayaan,” kata Kombes Pol Yusuf Sutedjo, Kamis (5/4/2022).
Dia menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan dan pengembangan serta keterangan dari 25 saksi yang diperiksa, terdapat 5 orang yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap alm Hendrikus.
"Dari 25 orang yang sudah kita periksa mengerucut jadi 5 orang yang ada di sini, akhirnya kita tetapkan tersangka pada hari ini 5 orang. Dari 5 tersangka ini yaitu RM, RS, BS, RF, dan JL,” jelasnya.
Dia menegaskan lima orang yang dijadikan tersangka itu semuanya adalah tahanan Polres Kubar dan bukan anggota polisi.
Mengenai alasan atau motif dari para pelaku menganiaya Hendrikus, menurut Kabid Humas hanya ingin melakukan perpeloncoan terhadap tahanan baru.
Kejadian itu juga dilakukan saat tahanan sedang olahraga.
“Masing-masing tersangka ini sudah jelas ada yang menampar, ada yang memukul pinggang, ada yang memukul perut, ada yang memukul punggung terus menginjak paha korban. Itu peran-peran yang dilakukan para tersangka.
Kalau motifnya hasil dari penyidikan ini kan kejadiannya pada saat olahraga. Jadi melihat mungkin biasalah masuk di satu komunitas baru ya seperti teman kuliah lah ada perpeloncoan kira-kira begitu
" Jadi sifatnya hanya ingin melakukan perpeloncoan terhadap anggota baru,” paparnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan mendapat hukuman tambahan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Untuk para tersangka hukumannya akan ditambahkan. Nanti teknisnya gimana apakah menunggu putusan kasus yang pertama dia ditahan, keluar dari LP tinggal dicokok lagi karena kasus penganiayaan ini. Pasti ditambah tidak usah kuatir,” terangnya.
Sementara itu mengenai anggota polisi atau petugas jaga tahanan sejauh ini disebut tidak terlibat penganiayaan.
Hanya saja ada 4 orang yang sudah diperiksa dan akan dikenakan sanksi disiplin.
Baca juga: Dititipkan di Rutan Barabai HST Kalsel, Tahanan Perempuan Kasus Narkoba Ini Melarikan Diri
Baca juga: Karutan Putusibau Kalbar Beserta 2 Pegawainya di Non Aktifkan, Buntut Tahanan Kasus Korupsi Kabur
Mereka dianggap lalai dalam pengawasan hingga terjadi penganiayaan sesama tahanan.
"Untuk anggota sudah dilakukan pemeriksaan dan berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu proses sidang. Jadi pak Kapolda Kalimantan Timur sudah berpesan kepada kami tidak akan pernah mentolerir kelalaian anggota," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tahanan Polres Kubar Meninggal Karena Dianiaya, 5 Tahanan Jadi Tersangka dan 4 Petugas Diperiksa
