Ekonomi dan Bisnis

Kepala Disbunnak Kalsel Sebut Pabrik Sawit Selalu Patuhi Ketentuan Harga Tandan Buah Segar

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalsel berkoordinasi dengan perusahaan agar tidak harga sepihak beli Harga Tandan Buah Segar (TBS) petani.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY
Petani kelapa sawit di kebunnya di Desa Ujungbatu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (4/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengirim surat kepada Pabrik Sawit supaya tidak melakukan penurunan Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalsel, Suparmi, Sabtu (7/5/2022).

"Kami sudah buat surat edaran segera setelah ada surat dari Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian," ujarnya.

Hingga kini, kata Suparmi, tidak ada ditemukan perusahaan yang melakukan pembelian harga TBS secara sepihak.

Baca juga: Seleksi Jabatan Kosong di Pemerintah Kota Banjarbaru, Ada 24 Kandidat Nilai Terbaik

Baca juga: Ribuan Orang Hadiri Haul Datu Kelampayan Kalsel, Kisah Betulkan Arah Kiblat 2 Masjid di Batavia

Baca juga: VIDEO Pengakuan Warga Kabupaten Hulu Sungai Utara Ini Mengenai Tumpukan Uang Tiba-tiba Hilang

"Perusahaan di tempat kita, patuh semua dengan harga TBS yang sudah ditetapkan tim provinsi," ujarnya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat, jika menemukan adanya perusahaan yang membeli TBS tidak sesuai dengan ketentuan agar melapor ke Dinas Perkebunan terdekat ataupun ke Pemprov Kalsel.

Pihaknya, kata Suparmi, juga sudah berkomunikasi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) agar tak ada perusahaan yang membeli dengan harga sepihak. 

Namun, lanjut dia, Disbunnak Kalsel tak mengedepankan sanksi. Melainkan, komunikasi aktif dengan perusahaan.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tak Berlakukan WFH Pascalibur Idul Fitri 1443 H

Baca juga: Pemprov Kalsel Ikuti Aturan WFH Setelah Cuti Bersama bagi yang Mudik

Baca juga: Terjadi Lagi, Dozer Beserta Operator Jatuh ke Laut di Tabanio Kabupaten Tanah Laut Kalsel

"Harga tandan buah segar yang diberikan kepada pekebun agar berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun dan peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra," bebernya.

Sebelumnya, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, mengeluarkan surat edaran kepada pabrik sawit supaya tidak melakukan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved