Libur Sekolah Diperpanjang
Pemerintah Perpanjang Libur Sekolah, Berikut Daftar Wilayah Diizinkan Masuk 12 Mei 2022
Pemerintah menginstruksikan memperpanjang libur sekolah. DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten mendapat rekomendasikan diperpanjang hingga 12 Mei 2022.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah menginstruksikan memperpanjang libur sekolah. DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten mendapat rekomendasikan diperpanjang hingga 12 Mei 2022.
Langkah ini mengantisipasi terjadinya kemacetan yang dimungkinkan terjadi puncak arus balik pada hari ini Minggu 8 Mei 2022.
Semula sebagian daerah itu menetapkan bahwa seluruh sekolah mulai aktif masuk pada 9 Mei 2022.
Namun, libur sekolah akhirnya diperpanjang selama tiga hari, sehingga para siswa mulai masuk pada 12 Mei 2022.
Dikutip dari Video.kompas.com, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi kemacetan pada arus balik Lebaran 2022.
Baca juga: Amalan Selain Puasa 6 di Bulan Syawal, Ustadz Adi Hidayat Ingat Hal Penting Pascaramadhan
Baca juga: Penyebab Ambrolnya Perosotan Kenjeran Park Surabaya Terungkap, Ini Kata Pengelola Wahana
Namun perpanjangan masa libur sekolah hanya berlaku di tiga provinsi saja, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Kemendikbud Ristek telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Jawa Barat, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas jadwal masuk sekolah pada wilayah-wilayah tersebut.
Alasan Perpanjangan Masa Liburan Sekolah
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan, perubahan tanggal masuk sekolah dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas arus balik Lebaran, Jumat (6/5/2022).
Ia berharap bahwa perpanjangan masa libur sekolah ini tidak mempengaruhi siswa dalam mengejar pembelajaran yang tertinggal akibat Covid-19.
Pihak Kemenhub juga telah memprediksi bahwa puncak arus mudik akan terjadi mulai 6-8 Mei 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyarankan masyarakat untuk melakukan perjalanan balik sebelum atau sesudah arus balik.
Maka dibuatlah kebijakan baru mengenai masa libur sekolah tersebut.
Imbauan Pemerintah untuk Mengurangi Kemacetan Arus Balik
Dikutip dari setkab.go.id, Presiden juga mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Baca juga: Batas Waktu Shalat Dhuha, Ustadz Adi Hidayat Beberkan Keutamaan dan Waktu Pelaksanaan