Korupsi di Kalsel
Hadirkan Saksi Meringankan Sidang Pengalihan IUP, Pengacara : Jadi Pembuktian Justice Collaborator
Ppenasihat hukum terdakwa yang menghadirkan tiga orang saksi meringankan dalam persidangan dugaan korupsi pengalihan IUP
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rangkaian persidangan dugaan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Terkini, giliran penasihat hukum terdakwa yang menghadirkan tiga orang saksi meringankan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Jumat (13/5/2022).
Berlangsung kurang lebih selama tiga jam hingga sekira pukul 12.00 Wita, persidangan kali ini dinilai krusial oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Ditemui pasca persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, Lucky Omega Hasan mengatakan, kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio yang tak lain adik kandung Almarhum Henry Soetio begitu penting untuk dapat meringankan kliennya.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan IUP di Tanbu Kalsel, Tiga Saksi Meringankan Berikan Kesaksian
Baca juga: Hadir di Persidangan Dugaan Suap Pengalihan IUP, Mantan Bupati Tanbu Dikawal GP Ansor & Banser NU
Pasalnya kata dia, keterangan Christian yang membeberkan terkait adanya aliran dana dari PT PCN kepada pihak lain di luar perusahaan menjadi pembuktian dari isi permohonan justice collaborator yang sebelumnya telah diajukan oleh terdakwa.
"Christian Soetio keterangannya menurut kami membuktikan isi permohonan justice collaborator bahwa ada keterlibatan MHM (Mardani H Maming) di sini dalam konteks hal peralihan IUP nya. Kenapa? karena di sini ada aliran dana yang diterima perusahaan-perusahaan keluarga MHM atau grup enam sembilan," ujar Lucky.
"Dalam persidangan tadi (disebut) sudah Rp 89 miliar ditujukan kepada perusahaan afiliasi enam sembilan, yaitu PT PAR dan PT TSP. Bisa dicek dalam kepemilikannya masih ada grup enam sembilan juga," lanjutnya.
Dengan diperkuat pembuktian kesaksian persidangan itu, Lucky berharap permohonan justice collaborator oleh kliennya bisa diakomodir.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum memilih untuk tidak berkomentar terkait persidangan kali ini.
Baca juga: VIDEO Hadiri Sidang Dugaan Suap Pengalihan IUP, Kesaksian Mardani H Maming Disanggah Terdakwa
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa diduga menerima suap dari Mantan Direktur PT PCN, Almarhum Henry Soetio atas jasanya membantu pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Tahun 2011 lalu.
Terdakwa dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)