Berita Banjarbaru

Biro Adpim Pemprov Kalsel Sebut Tak Ada Parsel Lebaran Diterima Gubernur dan Wagub

Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel pastikan gubernur dan wakil gubernur tak ada terima bingkisan, parsel lainnya di momen Lebaran.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
ILUSTRASI - Parcel Lebaran. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H / Lebaran 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluarkan imbauan mengenai pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Pada hari raya, hadiah yang termasuk gratifikasi bisa dalam bentuk parsel atau bingkisan lainnya.

Untuk bingkisan kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dan juga wakil yang disampaikan melalui protokoler, menurut Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov, Berkatullah, Senin (16/5/2022), tidak ada.

"Tidak ada bingkisan, parsel atau hal serupa yang ditujukan ke gubernur dan wakil gubernur melalui protokoler," ujarnya, Senin (16/5/2022).

Baca juga: Keberangkatan Haji 2022, 385 Calhaj Tabalong, Balangan dan Bartim Dibekali Praktik Massal Armuna

Baca juga: Warga Kelurahan Pelambuan Mengeluh Air Bersih, Ini Tanggapan Wali Kota Banjarmasin

Baca juga: Lima Ekor Sapi di Tanahlaut Kalsel Terdeteksi PMK, Disnak Keswan Kirim Sampel ke Balai Veteriner

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Tol Sumo Bertambah Jadi 15 Orang, Luka-luka 19 Orang, Ini Datanya

"Gubernur jelang Lebaran hanya melakukan sahur bersama dengan masyarakat, sehingga dipastikan tidak ada menerima bingkisan ataupun parsel," bebernya.

Begitupun pada saat hari Lebaran, kata Berkatullah, dirinya mengikuti kegiatan gubernur sehingga tak menemui gubernur diberi bingkisan.

Diketahui, dalam imbauan KPK itu, jika dalam kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Jika gratifikasi diberikan dalam bentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, KPK menganjurkan agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau lainnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved