Berita Tanahlaut

Juni 2022 Tarif Baru Air Bersih Diberlakukan PDAM Tanahlaut, Ini Penjelasan Manajemen

Mulai bulan depan (Juni 2022) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tanahlaut memberlakukan tarif baru air bersih.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
DIREKTUR PDAM Tala Rudi Syahrinsyah (tengah) menyampaikan penjelasan terkait penyesuian tarif air bersih, Kamis (19_5). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Mulai bulan depan (Juni 2022) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tanahlaut memberlakukan tarif baru air bersih.

Tarif per meter kubik naik menjadi Rp 5.400 dari sebelumnya atau yang berlaku saat ini Rp 4.500.

Dengan kata lain, naik sekitar 20 persen.

Direktur PDAM Tala Rudi Syahrinsyah menuturkan penyesuaian tarif mesti dilakukan guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Pasalnya, tarif air bersih yang berlaku hingga saat ini masih jauh di bawah biaya produksi.

Baca juga: Hindari Lockdown, Peternak di Bumijaya Kabupaten Tanahlaut Minta Dilakukan Vaksinasi Sapi Serentak

Baca juga: Sentra Layanan Vaksinasi Covid-119 Tanahlaut Kembali Buka 24 Jam, Ini Jumlah Capaian Terkini

"Bahkan dengan tarif baru itu pun juga masih di bawah biaya produksi yang mencapai Rp 6.700 per meter kubik," ucap Rudi kepada banjarmasinpost.co.id di kantornya, Kamis (19/5/2022).

Ketika nanti tarif baru diberlakukan, jelasnya, pemerintah daerah melalui PDAM Tala masih memberi subsidi sebesar Rp 1.300 per meter kubik atau 19,40 persen kepada masyarakat (pelanggan).

"Tarif baru mulai diberlakukan Juni 2022 nanti untuk tagihan rekening air Bulan Juli 2022," jelas Rudi didampingi dua orang bawahannya.

Rudi menerangkan penyesuaian tarif tersebut merupakan tarif terendah yang ditetapkan berdasar Pergub nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PDAM.

Merujuk pergub tersebut, tarif tertinggi untuk wilayah Kabulaten Tala sebesar Rp 11.510 per meter kubik dan tarif terendah Rp 5.397 per meter kubik.

Dikatakannya, kenaikan tarif tersebut juga telah memperhatikan arahan dan imbauan BPKP RI, Pemprov Kalsel dan Pemkab Tala yang tertuang dalam peraturan daerah maupun audit BKPK RI.

Lebih lanjut Rudi menyebutkan jumlah pelanggan aktif yang ada saat ini sekitar 8.000.

Rata-rata nominal tagihan tekening air pelanggan di bawah Rp 100 ribu.

"Pendapatan kami dari pembayaran rekening air sekitar Rp 700-800 juta per bulan, sedangkan biaya operasional masih jauh lebih besar dari itu," sebutnya.

Itu sebabnya penyesuaian tarif merupakan pilihan sulit yang harus dilakukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved