Berita Banjarmasin

Terapkan Restorative Justice, 2 Perkara Penganiayaan di Wilkum Kejati Kalsel Tak Masuk Pengadilan

Dua perkara penganiayaan di Kalsel diselesaikan melalui restorative justice sehingga tidak harus diselesaikan lewat jalur pengadilan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Penkum Kejati Kalsel untuk BPost
Kajati Kalsel turut hadir dalam ekspos dua perkara yang diusulkan kepada Jampidum Kejagung untuk diselesaikan melalui penerapan keadilan restoratif, Jumat (20/5/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) kembali berhasil dicapai. 

Terkini ada dua perkara pidana penganiayaan seperti yang dimaksud pada Pasal 351 KUHP yang terjadi di kawasan Hulu Sungai, Kalsel akan dihentikan penuntutannya. 

Ini setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana menyetujui dan menyatakan telah terpenuhinya kriteria penerapan restoratif justice pada dua perkara tersebut. 

"Posisi perkara dan pemenuhan kriterianya di ekspose langsung kepada Bapak Jampidum dihadiri juga oleh Bapak Kajati Kalsel hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Overkapasitas Jadi Fenomena Meluas, Dirjenpas: Restorative Justice Perbaikan Sistem Hukum Indonesia

Baca juga: Hadirkan Saksi Meringankan Sidang Pengalihan IUP, Pengacara : Jadi Pembuktian Justice Collaborator

Baca juga: Diselesaikan Via Restorative Justice, Dua Terdakwa Penadahan di Kalsel Lepas dari Tuntutan

Perkara pertama yakni dengan tersangka berinisial M yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST). 

Dalam perkara ini, M diduga telah melakukan penganiayaan terhadap isterinya sendiri yakni berinisial H dipicu alasan sepele yakni karena H tidak mau berlama-lama saat diminta memijat M. 

M disebut memukul sebanyak dua kali dan sempat mencekik isterinya itu menggunakan tangan sehingga H mengalami luka lebam dan lecet pada lehernya. 

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST, Senin (14/3/2022).

Sedangkan perkara kedua dengan tersangka berinisial MR yang ditangani oleh Kejari Hulu Sungai Utara (HSU). 

MR disebut melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial S karena emosi merasa dituduh mencuri uang dari celengan milik S. 

Tak terima dengan tuduhan itu, MR mendatangi S yang tak lain adalah pamannya sendiri sambil membawa sebilah parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah korban. 

Beruntung, pada peristiwa yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten HSU itu, korban dapat menghindar dan hanya mengalami luka pada jari tangannya. 

Kedua tersangka ini tergolong beruntung karena mediasi bisa berhasil dan para korban bersedia memaafkan tersangka. 

Kriteria untuk diberlakukannya penyelesaian perkara melalui restorative justice seperti ancaman tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta keduanya yang baru pertamakali melakukan tindak pidana juga terpenuhi. 

Baca juga: Bebas Lewat Restorative Justice, Tersangka Penganiayaan di Tabalong Ini Akhirnya Pulang ke Rumah

Selain itu, hal lainnya seperti kedua tersangka merupakan tulang punggung dan memiliki tanggungan di keluarga masing-masing juga menjadi pertimbangan. 

"Semua perkara yang disetujui oleh Jampidum telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Novel. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved