Kriminalitas HSS
Vonis Lima Tahun Pelaku Pencabulan di HSS, Keluarga Korban Bikin Surat Pernyataan Damai
Samani, guru agama pelaku pencabulan asal Kecamatan Angkinang HSS akhirnya, divonis lima tahun enam bulan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
Pada 30 Maret 2022 agendanya yakni pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Pada 6 April 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
13 April 2022 pembacaan tuntutan dan pada 20 April 2022 pembacaan tuntutan.
"Perdamaian masuk dalam persidangan. Tidak dapat menghentikan persidangan. Persidangan tetap dilanjutkan. Hanya saja bisa memberatkan atau meringankan," jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini dilimpahkan dari Polres Hulu Sungai Selatan kepada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan pada 8 Maret 2022.
Baca juga: Pengendalian Tungro Digencarkan, Petani Padangluas Kabupaten Tanahlaut Berharap Panen Lancar
Baca juga: Banjarmasin Terapkan PTM Penuh, Komisi IV Tekankan Capaian Vaksinasi Terus Digenjot
Samani dijerat dengan pasal Bahwa perbuatan Tersangka diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kasus Samani ini terkuak pada Januari lalu.
Korban melaporkan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Sebenarnya kejadian pencabulan ini terjadi pada November tahun 2021 lalu.
Korban yakni JM (14).
Kejadian ini berawal dari orangtua korban BS yang meminta agar anaknya JM diruqyah oleh Samani.
Sayangnya, Samani justru melakukan pencabulan.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
