Kriminalitas HSS
Vonis Lima Tahun Pelaku Pencabulan di HSS, Keluarga Korban Bikin Surat Pernyataan Damai
Samani, guru agama pelaku pencabulan asal Kecamatan Angkinang HSS akhirnya, divonis lima tahun enam bulan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kasus pencabulan yang dilakukan guru agama di Kecamatan Angkinang sudah putus sidang pada 20 April lalu.
Samani, guru agama asal Kecamatan Angkinang Samani akhirnya, divonis lima tahun enam bulan.
Humas Pengadilan Negeri Kandangan, Ngurah Suradatta Dharmaputra menyebut di Pengadilan Negeri Kandangan, Jumat (20/5/2022), putusan ini dilakukan pada 20 April lalu.
Pemutusan ini berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jaka Trisnadi selama enam tahun.
Putusan hakim ini berdasarkan surat putusan dengan Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Kgn.
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten HSS Sampaikan ke Bupati Tahapan pada Juni 2022
Baca juga: Ramaikan Festival Loksado, Pemkab HSS Undang Menteri Pariwisata
Dipimpin oleh Hakim Ketua Yuri Adriansyah, Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono dan Eko Murdani Indra Yus Simajuntak
Selain putusan hukuman selama lima tahun enam bulan, Samani juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Ngurah mengungkapkan, vonis Samani lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU mengingat keluarga korban sudah melakukan perdamaian dengan Samani.
Bahkan, kedua orangtua korban membuat surat pernyataan tertulis berdamai dengan pelaku dan meminta kasus tersebut dicabut.
Meski demikian, kasus yang sudah masuk di persidangan tidak dapat dibatalkan. 
Apalagi, surat perdamaian baru dibuat ter tanggal 29 Maret 2022.
Sedangkan berkas masuk ke Pengadilan Negeri Kandangan pada tanggal 17 Maret 2022.
Kasus Samani disidangkan perdana pada 23 Maret.
Total ada lima kali persidangan hingga putusan pada 20 April 2022.
Ada empat orang saksi yang diperiksa.
Pada sidang pertama yakni pembacaan dakwaan, meski demikian pada sidang pertama kuasa hukum pelaku berhalangan hadir sehingga ditunda pada 30 Maret 2022.
Pada 30 Maret 2022 agendanya yakni pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Pada 6 April 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
13 April 2022 pembacaan tuntutan dan pada 20 April 2022 pembacaan tuntutan.
"Perdamaian masuk dalam persidangan. Tidak dapat menghentikan persidangan. Persidangan tetap dilanjutkan. Hanya saja bisa memberatkan atau meringankan," jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini dilimpahkan dari Polres Hulu Sungai Selatan kepada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan pada 8 Maret 2022.
Baca juga: Pengendalian Tungro Digencarkan, Petani Padangluas Kabupaten Tanahlaut Berharap Panen Lancar
Baca juga: Banjarmasin Terapkan PTM Penuh, Komisi IV Tekankan Capaian Vaksinasi Terus Digenjot
Samani dijerat dengan pasal Bahwa perbuatan Tersangka diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kasus Samani ini terkuak pada Januari lalu.
Korban melaporkan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Sebenarnya kejadian pencabulan ini terjadi pada November tahun 2021 lalu.
Korban yakni JM (14).
Kejadian ini berawal dari orangtua korban BS yang meminta agar anaknya JM diruqyah oleh Samani.
Sayangnya, Samani justru melakukan pencabulan.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
