Kriminalitas Nasional
Mengaku Mendapat Wangsit, Guru Keagamaan ini Tega Cabuli Dua Kakek-kakek
Seoreang guru mengaji di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Jawa Barat lakukan pencabulan, Ini Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Editor:
Irfani Rahman
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.(*)
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya.Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Guru Ngaji Terkenal di Garut Cabuli Sesama Jenis, Korban 2 Kakek-kakek Usia 70 dan 79,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
