Berita Banjarmasin

Petugas Gabungan Sosialisasikan Aturan Jam Operasional dan Keluar Masuk Truk ke Kota Banjarmasin

Petugas gabungan Polresta Banjarmasin dan Dishub Banjarmasin mensosialisasikan aturan jam operasional dan keluar masuk kendaraan serta angkutan barang

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
Humas Polresta Banjarmasin untuk Bpost
Sosialisasi oleh petugas dari Dishub Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin kepada para supir tentang jam operasional masuk kota, Senin (23/5/2022)  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Petugas gabungan dari Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin mensosialisasikan aturan jam operasional  keluar masuk kendaraan serta angkutan barang, Senin (23/5/2022). 

Sosialisasi ini sejalan dengan dikeluarkannya peraturan baru terkait jam keluar masuk kota untuk angkutan besar. 

"Kami sosialisasikan peraturan Walikota Banjarmasin nomor 08 Tahun 2022 kepada pengemudi truk terkait aturan ini, " ujar Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono. 

Aturan tersebut berlaku untuk truk bak muatan terbuka ataupun tertutup dan angkutan peti kemas 20 feet.

"Untuk pagi hari mulai jam 06.00 sampai 09.00 Wita dan malam hari jam 16.00 sampai 20.00 Wita, " terang Aiptu Budiono, S.H. M.H.

Baca juga:  Penutupan Ditunda, Truk Masih Melintas di Jembatan Lianganggang 

Baca juga: Hindari Strada, Truk Tabrak Warung di Jalan Kasturi 2 Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru

Sementara untuk angkutan peti kemas 40 feet, trailer, kendaraan pengangkut alat berat dan kendaraan yang muatan nya melebihi 12.000 milimeter dilarang beroperasi dan masuk ataupun keluar di Kota Banjarmasin mulai jam 06.00 sampai 21.00 Wita

Kemudian aturan tersebut tidak berlaku untuk truk BMM dan LPG milik Pertamina.

Selain jam operasional masuk dalam kota, sosialisasi itu juga tentang pelarangan truk dengan kategori Over Dimension, Over Load (ODOL) atau bermuatan melebihi kapasitas. 

Dia mengatakan truk dengan muatan yang melebihi kapasitas menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas bahkan bisa membahayakan pengendara lain serta dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Baca juga: NEWSUPDATE Kecelakaan Maut di Gresik, Truk Kontainer Ngeblong Tabrak Mobil dan Bangunan

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Setelah Menabrak Truk Parkir di Jalan Bypass Binuang Kalsel

Saat ditanya kapan dilakukan penindakan pada para sopir yang melanggar, Budiono mengatakan sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Selama satu tahun kami sosialisasikan karena perwali kemaren baru disahkan pada Januari 2022. Nanti kami lihat fakta di lapangan seperti apa. Terlepas dari itu kami berharap aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pengemudi khususnya supir angkutan barang, " tutup Aiptu Budiono. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved