Kriminalitas Kalsel
Sempat Kabur Saat Tepergok Curi Roller Conveyor, Dua Oknum Karyawan di Tabalong Dibekuk Polisi
Kasus pencurian roller conveyer milik PT Adaro Indonesia berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kasus pencurian roller conveyer milik PT Adaro Indonesia berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Dua pelaku yang merupakan oknum karyawan dari dua sub kontraktor Adaro saat ini telah diamankan petugas beserta barang buktinya.
Pelaku pertama, M alias Imis (37) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang ditangkap di rumah.
Pelaku kedua, AK alias Asep (31) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Tabalong yang ditangkap di Gunung Halat perbatasan Kalsel-Kaltim, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Embat Hp Milik Pedagang Beras, Pria Paruh Baya Digiring Polisi
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Coba Congkel Jendela Rumah Warga di Kuin Selatan, Pelaku Tepergok CCTV
Baca juga: Bongkar Rumah Lalu Bawa Kabur Mobil Korban, Pencuri di Balikpapan Dihadiahi Timah Panas
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata, dalam konferensi pers, Senin (23/5/2022).
Selain menghadirkan kedua pelaku, juga dipeihatkan barang bukti berupa 11 buah roller conveyor, 1 buah mobil warna putih, 1 lembar mine permit atas nama AK, 1 lembar KTP atas nama AK,. 1 lembar KTP atas nama M dan satu tas pinggang.
Menurut kapolres, pengungkapan ini bermula Rabu (11/5/2022) siang, saat inspeksi rutin, roller conveyor milik PT Adaro Indonesia ditemukan tidak lengkap.
Kemudian, Kamis (12/5/2022) siang, PCC support section PT Adaro kembali melakukan Inspeksi dan dilakukan penghitungan berapa jumlah roller yang tidak lengkap.
Selanjutnya hasil perhitungan roller conveyor yang hilang tersebut dilaporkan kepada security section dan security DKP-A5.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti tim patroli DKP -A5 dengan melakukan pengintaian, Sabtu (14/5/2022) malam
Saat patroli itulah ditemukan satu buah mobil double cabin warna putih berjalan dari arah conveyor yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Petugas patroli mencoba menghentikan dengan cara memberikan tanda berupa cahaya senter ke arah sopir.
Tetapi mobil tersebut tidak mau berhenti sehingga petugas DKP-A5 langsung melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut.
"Saat diperiksa, sopir mobil double cabin warna putih tersebut adalah seorang pria berinisial AK, ketahui dari identitas yang ditemukan di mobil tersebut," kata kapolres.
Tetapi saat itu, AK yang diketahui bersama seorang temannya sudah melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan mobil doble cabin yang dikendarai.
Saat diperiksa di dalam mobil ditemukan 1 lembar mine permit atas nama AK, 1 lembar KTP atas nama AK, 11 buah roller conveyor yang diduga hasil curian, satu buah tas pinggang dan 1 dompet warna hitam.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan PT Adaro Indonesia yang merasa dirugikan ke Polres Tabalong, Minggu (15/5/2022) pagi
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, melakukan pencarian kedua pelaku yang diduga melakukan pencurian roller conveyor tersebut.
Dari hasil penyilidikan itulah kedua, M alias Imis (37) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, dan AK alias Asep (31) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung, diamankan, Sabtu (21/5/2022) malam.
Saat diinterogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian roller conveyor milik PT. Adaro Indonesia yang sudah tidak digunakan lagi dengan alasan untuk uang tambahan.
"Kedua pelaku, M dan AK saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita 11 buah roller conveyor, 1 buah mobil warna putih, 1 lembar mine permit atas nama inisial AK, 1 lembar KTP atas nama inisial AK , 1 lembar KTP atas nama inisial M,"katanya.
Baca juga: Tangkap Pencuri Motor di Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Tanbu Kalsel, Polisi Amankan Honda Scoopy
Baca juga: Pencuri dan Penadah Kipas Kuningan Senilai Rp 11 Juta Diringkus Anggota Polres Kotabaru Kalsel
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana karena melakukan pencurian yang dilakukan dua orang bersama - sama atau lebih dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada PT Adaro Indonesia atas pelaporan cepatnya ke Polres Tabalong , sehingga proses pengungkapan pelaku dapat dilakukan dengan cepat.
"Kepada pihak perusahaan dan masyarakat Tabalong yang nantinya ada peristiwa atau kejadian kejahatan, agar segera melaporkan ke Polres Tabalong atau menghubungi Call Center 110 Polri dan ini tidak dipungut biaya atau gratis," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
