Berita Kotabaru
Jasa Penyewaan Marak, Skuter Listrik Mulai Berseliweran di Jalan Raya Kotabaru
Para penyedia jasa penyewaan skuter listrik bisa ditemui di depan toko Pangeran Indra Kesuma dan Pangeran Hidayat Kotabaru.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Bisnis penyewaan skuter listrik marak di Kotabaru.
Para penyedia jasa penyewaan skuter listrik bisa ditemui di depan toko Pangeran Indra Kesuma dan Pangeran Hidayat Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasat Lantas Iptu Kukuh Supriandoko mengimbau penyedia jasa agar tidak melakukan transaksi menyewakan skuter listrik.
Alasannya, ambung Kukuh, mulai ramainya penggunaan skuter listrik dapat mengganggu fungsi jalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 28 ayat 1 dan 2.
Baca juga: RDP Bersama Wakil Rakyat, Kadis PUPR Kotabaru Ucapkan Kata yang Menyinggung Jurnalis
Baca juga: Anggota DPRD Kotabaru Minta Data Pemenang Lelang karena Ada Proyek di PUPR Belum Berkontrak
"Dalam Pasal 28 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan," jelas Kukuh, Selasa (24/5/2022).
Sementara di ayat 2, lanjut dia, dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
"Dan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 setiap jalan yang digunakan untuk fasilitas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan," tandasnya.
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
