Kasus Minyak Goreng
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng 31 Mei Mendatang, Simak Beberapa Dampak Bakal Ditimbulkan
Pemerintah akan mencabut subdisi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.Simak dampak yang akan ditimbulkan.
"Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Minggu (29/5/2022).
Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.
"Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas.
Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," katanya lagi.
Ubah skema subsidi
Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana.
Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah.
"Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima.
Adapun untuk pedagang atau pelaku UMKM, bisa menggunakan data dari Data Bantuan Produktif Usaha Mikro milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Baca juga: Hunian Hotel di Kalimantan Selatan Kian Meningkat pada Mei 2022
"Jangan Kementerian Perindustrian dan Kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor (minyak goreng) karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," imbuh dia.
Rantai distribusi minyak goreng
Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog.
Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta.
Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang.
"Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima.
