Kasus Minyak Goreng
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng 31 Mei Mendatang, Simak Beberapa Dampak Bakal Ditimbulkan
Pemerintah akan mencabut subdisi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.Simak dampak yang akan ditimbulkan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Subsidi minyak goreng curah bakal dicabut pemerintah mulai 31 Mei 2022.
Simak dampak yang mungkin akan ditimbulkan akibat pencabutan subsidi minyak goreng.
Kekhawatiran harga akan kembali naik bakal terjadi.
Saat ini pencabutan subsidi dilakukan pemerintah dengan alasan minyak goreng curah lantaran harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Telah Dibuka, Cek dan Daftar di www.prakerja.go.id
Baca juga: Monitoring DAPM UPK di Kecamatan Alalak, DPRD Kabupaten Batola Sarankan Perubahan Tata Kelola
Menurutnya, pencabutan subsidi minyak goreng curah ini juga diambil menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Untuk diketahui, DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.
Sedangkan, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan, "Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO."
Dua kebijakan Pemerintah terkait dengan minyak goreng ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.
Lalu seperti apa dan bagaimana dampak dari pencabutan minyak goreng curah ini?
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET).
Untuk diketahui, semula Pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.
Menurut Bhima, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.
Baca juga: Sikapi Serangan Tungro di Lahan Pertanian, DPRD Batola Sarankan Penanganan Jangka Panjang
Direktur CELIOS ini juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik.
