Kriminalitas Nasional
Waket DPRD Ini Simpan Rp1,2 M Uang di Gudang Karena Takut Ketahuan Istri, Justru Dicuri Tetangga
Polsek Riattang, Polres Bone tangkap pelaku pencurian uang Wakil Ketua (Waket) DPRD Bone, Andi Wahyudi Taqwa, ini kata Kanit Reskrim, AKP Nurhayati
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aparat kepolisian Polsek Tanete Riattang, Polres Bone berhasil menangkap pelaku pencurian yang ratusan juta milik Wakil Ketua (Waket) DPRD Bone, Andi Wahyudi Taqwa.
Lima orang berhasil diciduk petugas. Pelaku ternyata adalah tetangga korban.
Selain itu ada fakta baru seputar uang Rp1,2 miliar yang disimpan korban di gudang tersebut.
Apa itu? ternyata korban menyimpan uang di gudang karena takut ketahuan istri.
Baca juga: Terlibat Korupsi Mantan Kepala UPC Pegadaian Tambak dan Satu Nasabah Ditahan, Rugikan Negara Rp3,5 M
Baca juga: Viral Pengakuan Teman SMA Eril, Putra Ridwan Kamil Dinilai Sosok Sederhana & Penuh Tanggung Jawab
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati.
"Alasan korban menyimpan uang karena korban takut sama istrinya," kata Nurhayati dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Bone, Senin (30/5/2022)
Korban menyimpan uang di gudang sejak tahun 2011 hingga tahun 2022, hingga mencapai RP 1,2 Miliar
Namun uang tabungan itu justru dicuri tetangganya sendiri.
Pelaku yang berjumlah 5 orang, mengambil uang sebesar Rp 820 juta.
Kelima tetangganya itu kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Tersangka melanggar UU Hukum Pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian," katanya.
Baca juga: Mau Bekerja di Sektor Tambang, BUMN Tambang MIND ID Buka Lowongan Kerja, Berikut Syaratnya
Baca juga: Prakiraan Cuaca Rabu 1 Juni 2022, 22 Wilayah Berpotensi Hujan, Diantaranya Jakarta, Banten & Kalsel
Baca juga: Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI Cair Juli 2022, Prioritaskan Untuk Keperluan Pendidikan Anak
Acara berlangsung di Markas Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Iqbal didampingi Kanit Reskrim AKP Nurhayati dan Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar.
Polisi mengumpulkan 12 barang bukti dari tersangka.
Diantaranya uang tunai sebesar Rp30 juta, satu unit Handphone, tiga pasang sendal bermerk, 11 lembar baju, dua buah knalpot racing, dua pelek trali, satu salender cop A1, satu blok honda beat, satu unit sepeda motor honda beat, dua buah kap sayap motor yamaha fino, satu unit motor yamaha m3.

Tersangka lima orang yakni YD, EM, AG, BJ, dan IC. Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pencurian Uang Wakil Ketua DPRD Bone, Alasan Simpan Uang Rp 1,2 M di Gudang,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post