Harga Minyak Goreng Mahal
Masih Mahalnya Minyak Goreng di Tanah Air, Sejumlah Organisasi Gugat Jokowi dan Mendag ke PTUN
Dianggap tak mampu menuntaskan masalah minyak goreng di tanah air, Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan (mendag), Muhammad Lutfi digugat ke PTUN.
BANJARMASINPOST.CO.ID – Dianggap tak mampu menuntaskan masalah minyak goreng di tanah air, Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan (mendag), Muhammad Lutfi digugat ke PTUN.
Gugatan datang dari Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.
Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi digugat ke PTUN Kamis 2 Juni 2022.
Mereka menilai, kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas keadilan.
"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah," kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien, kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Nyaris 1 Kg Ganja di Kabupaten HSU, Tersangka Pesan Via Instagram
Baca juga: Kesedihan Asisten Rumah Tangga Keluarga Ridwan Kamil, Kerap Menangis Saat Memandangi Kamar Eril
"Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng," jelasnya.
Gugatan ke PTUN ini juga merupakan kelanjutan dari keberatan administratif alias somasi yang juga dilayangkan organisasi-organisasi sipil itu pada 22 April lalu terhadap Jokowi dan Lutfi, juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Menurut mereka, somasi itu disebut tak direspons. Andi melanjutkan, pihaknya berharap, gugatan ke PTUN ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Jokowi dan jajaran agar harga minyak goreng stabil dan terjangkau.
"Dalam undang-undang, menteri perdagangan bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga minyak goreng, itu yang jadi argumentasi kami menggugat," kata dia.
"Sekarang sudah tidak terjangkau dan di beberapa tempat itu sangat tinggi. Jadi kami tidak muluk-muluk, kejadian ini harus ada yang bertanggungjawab, dan itu adalah perbuatan melanggar hukum dari Mendag dan Jokowi selaku presiden," tutup Andi.
Terhitung mulai Selasa 31 Mei 2022, subsidi minyak goreng resmi dicabut pemerintah.
Subsidi minyak goreng curah ini dicabut menjadi kekhawatiran sejumlah masyarakat akan kenaikan melebihi harga HET.
Pemerintah mengubah skema untuk mengatur distribusi minyak goreng seiring Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).

Dipastikan sebanyak 35 perusahaan tidak mendapatkan subsidi minyak goreng curah.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.