Harga Minyak Goreng Mahal

Masih Mahalnya Minyak Goreng di Tanah Air, Sejumlah Organisasi Gugat Jokowi dan Mendag ke PTUN

Dianggap tak mampu menuntaskan masalah minyak goreng di tanah air, Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan (mendag), Muhammad Lutfi digugat ke PTUN.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
Permintaan minyak goreng curah yang dibungkus dengan plastik banyak dicari konsumen. 

Kekhawatiran harga akan kembali naik bakal terjadi.

Saat ini pencabutan subsidi dilakukan pemerintah dengan alasan minyak goreng curah lantaran harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET).

Untuk diketahui, semula Pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.

Menurut Bhima, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.

Direktur CELIOS ini juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik.

"Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Minggu (29/5/2022).

Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.

"Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas.

Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," katanya lagi.

Ubah skema subsidi

Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana.

Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah.

"Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved