Berita Banjar
Spanduk Sanksi Perda Diabaikan, Sampah Berserakan di Jalan Irigasi Martapura
Sampah pun tetap bertebaran di Jalan Irigasi dari mulut Gang Mujahidin I hingga Gang Mujahidin VII Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Spanduk bertuliskan larangan tidak membuang sampah sudah terpampang jelas, namun larangan ini sepertinya diabaikan warga.
Sampah pun tetap bertebaran di Jalan Irigasi dari mulut Gang Mujahidin I hingga Gang Mujahidin VII Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hj Intan, warga Jalan Irigasi, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel mengaku tidak mengetahui warga yang membuang sampah dekat kiosnya.
Pedagang sembako itu menduga sampah itu terkadang menimbulkan aroma tak sedap karena isinya keluar dari kantong plastik.
Baca juga: Operasi Yustisi Satpol PP Banjarmasin Juga Menyasar Warga yang Membuang Sampah di Luar Jadwal
Baca juga: Tumpukan Sampah di Eks TPS Gudang Kulit Jalan Veteran Banjarmasin Meresahkan,Warga
Keberadaan sampah itu sebutnya sebelumnya terkadang dibuang di malam hari.
Hj Intan mengaku sampah miliknya dikelola dengan cara diangkut oleh petugas khusus di lingkungan tempat tinggalnya dan membayar iuran setiap bulannya.
"Jadi sampah itu bukan dari warga yang tinggal di Jalan Irigasi. Tapi warga dari kawasan jalan lain yang melintas di Jalan Irigasi ini," duganya.
Achmad Norsailah, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Banjar mengaku spanduk itu pihaknya yang memasang.
"Tujuan pemasangan spanduk imbauan agar warga tak lagi membuang sampah di bantaran saluran irigasi," katanya.
Baca juga: Terpergok Buang Sampah di Eks TPS Pasar Kuripan, 4 Warga Banjarmasin Diberi Sanksi Tipiring
Menurutnya spanduk serupa di pasangan di sejumlah titik lokasi yang dijadikan TPS liar atau ilegal termasuk di Jalan A Yani Km 7 hingga Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
"Spanduk sengaja kami tulisi sanksi Perda Kabupaten Banjar apabila membuang sampah sembarang, tidak di lokasi TPS yang ditentukan," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
