Berita Banjarmasin

Operasi Yustisi Satpol PP Banjarmasin Juga Menyasar Warga yang Membuang Sampah di Luar Jadwal

Satpol PP Banjarmasin kembali menggencarkan operasi yustisi untuk menjaring warga yang ngeyel membuang sampah di eks TPS Kuripan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Satpol PP Banjarmasin untuk BPost
Personel Satpol PP Banjarmasin sedang melakukan Operasi Yustisi di TPS HKSN, Rabu (1/6/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak beberapa pekan terakhir, Satpol PP Banjarmasin kembali menggencarkan operasi yustisi untuk menegakkan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengolahan Persampahan Kebersihan dan Pertamanan.

Operasi Yustisi ini sendiri fokusnya adalah menjaring oknum masyarakat yang masih ngeyel membuang sampah di eks Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Veteran yakni eks TPS Gudang Kulit dan juga eks TPS Kuripan.

Dan tidak yang menjaring oknum masyarakat yang masih ngeyel membuang sampah di dua eks TPS, Operasi Yustisi ini pun juga menyasar oknum warga yang membuang sampah di TPS resmi namun di luar jam atau jadwal yang sudah diatur.

Buktinya pada Minggu (29/5/2022) lalu, Satpol PP Banjarmasin berhasil menjaring satu warga yang kedapatan membuang sampah di TPS HKSN di luar jam yang sudah ditentukan.

Baca juga: Terpergok Buang Sampah di Eks TPS Pasar Kuripan, 4 Warga Banjarmasin Diberi Sanksi Tipiring

Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Gelar Operasi Yustisi, 4 Warga Terciduk Buang Sampah di Eks TPS Jalan Veteran

Berdasarkan Perda nomor 21 Tahun 2011, warga diperbolehkan membuang sampah di TPS yakni dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.

"Iya, Minggu tadi ada oknum warga yang kedapatan membuang sampah di TPS HKSN tapi di luar jam operasional," kata Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Rabu (1/6/2022) siang.

Muzaiyin pun menegaskan bahwa Satpol PP Banjarmasin tidak hanya melakukan Operasi Yustisi pada dua eks TPS di Jalan Veteran saja.

"Memang kita fokusnya ke dua eks TPS di Jalan Veteran. Tapi di TPS yang masih aktif juga kita lakukan, misalnya di TPS Kampung Gedang di Jalan AES Nasution, TPS HKSN dan sebagainya," jelasnya.

Sama seperti yang terjaring di dua eks TPS di Jalan Veteran, Muzaiyin menambahkan bahwa oknum warga yang kedapatan di TPS HKSN juga akan disidangkan.

"Tapi akan kita kumpulkan dahulu oknum warga yang terjaring melakukan pelanggaran. Mungkin dua atau tiga minggu baru kami sidangkan," katanya.

Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Bakal Gelar Operasi Yustisi, Buang Sampah di Eks TPS Kuripan Akan Disanksi

Dibeberkan oleh Muzaiyin melakukan Operasi Yustisi ini sendiri dilakukan tidak lain untuk lebih menyadarkan masyarakat.

"Bukan kita menekankan sanksinya sebenarnya, tapi lebih kepada edukasi agar masyarakat bisa sadar untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan Kota Banjarmasin," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved