Berita Banjarmasin
Terpergok Buang Sampah di Eks TPS Pasar Kuripan, 4 Warga Banjarmasin Diberi Sanksi Tipiring
Empat warga Banjarmasin diganjar Sanksi Tipiring setelah tepergok membuang sampah di eks TPS Pasar Kuripan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat warga Banjarmasin diganjar Sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) hari ini Selasa (24/5/2022).
Sanksi diberikan kepada mereka tak lain karena tepergok masih membuang sampah di eks TPS Pasar Kuripan dan TPS Gudang Kulit.
Mereka terjaring saat Satpol PP Banjarmasin menjalankan operasi yustisi belum lama tadi di dua eks TPS yang terletak di Jalan Veteran tersebut.
Keempat orang ini menjalani sidang bertempat di markas Satpol PP Banjarmasin, dan kemudian dijatuhi sanksi berupa denda.
Baca juga: Nabung Sampah di BSM HST, Saldonya Bisa Dikonversi ke Emas
Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Gelar Operasi Yustisi, 4 Warga Terciduk Buang Sampah di Eks TPS Jalan Veteran
"Masing-masing dikenakan denda Rp 49 ribu dan biaya perkara Rp 1000," ujar Fahmi Arif Ridha, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin.
Ditambahkan oleh Fahmi, jika mereka kembali terjaring oleh petugas melakukan aksi membuang sampah di eks TPS yang sudah resmi ditutup tersebut maka akan diganjar sanksi lebih berat.
"Kalau kembali tertangkap kemungkinan sanksi dendanya juga jadi besar, karena berulang," tegas Fahmi.
Dia juga membeberkan, bahwa pengawasan di dua TPS tersebut akan terus dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
Mengingat, potensi adanya oknum warga yang membuang sampah eks TPS itu masih ada.
"Masih ada potensi. Dibuktikan dengan adanya sampah yang diangkut oleh DLH," jelasnya.
Baca juga: Tertutup Sampah, Pasukan Oranye HST Bersihkan Pintu Kanal Banjir Secara Manual
Dia juga meminta, agar pengawasan tak hanya dilakukan jajarannya. Melainkan juga dibantu bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di kelurahan.
"Kita juga minta agar pihak kelurahan turut membantu pengawasan di lokasi eks TPS," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
