Narkoba di Kaltim

Amankan Cewek 31 Tahun di Hotel Tenggarong, Anggota Satresnarkoba Polres Kukar Sita 10 Butir Ineks

Seorang perempuan 31 tahun berinsial PY ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kukar bersama barbuki ineks. Tak hanya PY, polisi juga menangkap SW.

Editor: Hari Widodo
HO/POLRES KUKAR
PY (31) dan SW (30) yang ditangkap polisi dengan barang bukti ineks dan sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG -  Seorang perempuan 31 tahun diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dari sebuah sebuah hotel  di Tenggarong.

Perempuan berinisial PY tersebut, diamankan petugas setelah terbukti menyimpan sepuluh butir Ineks.

Tak hanya PY, hari ini juga petugas mengamankan SW (30) di salah satu guest house di Kota Samarinda. Dari SW lah PY mendapaykan Ineks yang diamankan petugas.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskoba, AKP Rachmawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial PY di salah satu hotel di Tenggarong pada Minggu (5/6/2022) sekira pukul 19 00 Wita.

Di mana, awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Samarinda ke Tenggarong.

Baca juga: Narkoba Kalsel - Kabur Melihat Polisi dari CCTV, Penjual Sabu di Tabalong Dibekuk di Lahan Rawa

Baca juga: Narkoba Kalsel, Terciduk Menjual Sabu di Jalan Hauling, Perempuan Ini Digiring ke Polres Tapin

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, Dua Warga Kaltim Terlibat

Setelah diselidiki, petugas dari opsnal mencurigai seorang wanita yang berada di halaman parkir hotel tersebut dan langsung mengamankan wanita yang mengaku PY itu.

"Saat digeledah ditemukan 10 butir pil ekstasi warna ungu di dalam kantong celananya. Selanjutnya PY kita bawa ke kantor untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.

Setelah diintrogasi, kata AKP Rachmawan, tersangka mengaku mendapat barang dari seorang pria berinisial SW di Kota Samarinda.

Mendapatkan informasi tersebut, ucapnya, petugas langsung menuju daerah Samarinda dan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 08.00 wita, petugas mendapatkan informasi bahwasanya SW berada di sebuah Guest House di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.

"Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas sampai di Guest House tersebut dan berhasil mengamankan seseorang yang mengaku SW," tuturnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamarnya, ungkap Rachmawan, petugas menemukan lima paket sabu dan satu butir Pil Ekstasi atau Inex.

Baca juga: Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Warga Kayu Bawang Ditangkap Satresnarkoba Polres HST

SW juga mengaku telah memberi barang haram berupa 10 butir inex tersebut kepada tersangka pertama yakni PY.

"Barang buktinya lima poket sabu itu seberat 2 gram," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kukar," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Simpan Inex dan Sabu, Seorang Pria dan Wanita Diamankan Polisi di Tenggarong dan Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved