Religi

Hukum Jual Beli Ketika Shalat Jumat, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad berikan penjelasan soal hukum Jual Beli saat Shalat Jumat di Hari Jumat, simak penjelasannya

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/idda royani
PASAR - Suasana aktivitas jual beli di Pasar Manuntung Berseri. Ustadz Abdul Somad jelaskan soal hukum jual beli saat Shalat Jumat 

1. Baligh

Penjual maupun pembeli harus dewasa.

2. Berakal sehat

3. Tidak ada pemborosan

Maksud dari tidak ada pemborosan adalah tidak suka memubadzirkan harta benda.

4. Suka sama suka

Maksud dari suka sama suka adalah atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.

Syarat Sah Barang yang diperjualbelikan

1. Barang itu suci

Tidak sah jual beli jika barangnya mengandung najis seperti, bangkai, babi, dll.

2. Barang bermanfaat

Barang yang diperjualbelikan harus yang bermanfaat.

3. Barang merupakan milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.

4. Barang merupakan barang yang jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli.

5. Barang dapat diketahui kedua belah pihak, baik kadanya, jenisnya, sifatnya maupun harganya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved