Kriminalitas di Kalteng
Tak Peduli Sepupu, Pria di Palangkaraya Tega Cabuli Gadis SD hingga 21 Kali
Aksi bejat dilakukan seorang pria 38 tahun di Palangkaraya terhadap sepupu sendiri yang masih duduk di bangku SD di Palangkaraya
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Aksi bejat dilakukan seorang pria 38 tahun di Palangkaraya terhadap gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku SD di Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pria berinsial IG tersebut, tega melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada bocah 11 tahun yang masih terhitung sepupu sendiri hingga 21 kali.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna mengatakan pelaku dan korban tinggal serumah.
“Pelaku melancarkan aksinya pertama kali saat korban nama disamarkan Melati berusia 11 tahun,” terangnya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Ayah Bejat di Kotabaru Tiduri Anak Kandung Sejak Kelas 2 SD
Baca juga: Geger Tersangka Pencabulan Ditemukan Tewas Tergantung di Ruang Kasubnit Reskrim, Ini Kata Kapolresta
Baca juga: Tergiur Iming-iming Uang, Anak di Bawah Umur 18 Kali Jadi Korban Pencabulan Kakek di Tanbu
Ia menambahkan, kejadian tersebut terjadi dari Februari 2022 lalu, saat pelaku tinggal bersama tantenya.
“Guna melancarkan aksi pencabulan tersebut, pelaku merayu korban, kemudian membawanya masuk ke dalam kamar dan melampiaskan nafsunya,” jelas Wakapolresta.
Perbuatan pelaku tersebut diketahui pertama kali oleh kakak kandung korban.
Korban menceritakan kepada kakak kandungnya dikarenakan ibu kandung Bunga tak mempercayai cerita dari korban.
“Jadi Bunga ini menceritakan perbuatan IG kepada kakak dan ibunya, kemudian kakak korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap AKBP Andiyatna.
Pelaku selama ini mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
Saat ditanyakan alasan melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengatakan bahwa ini merupakan nafsu saja.
Baca juga: Pencabulan di Kalsel - Mabuk, Lelaki Banjarbaru Gerayangi Anak di Bawah Umur dengan Imbalan Uang
Pihak kepolisian memfokuskan perkara pada pencabulan Anak di bawah umur tersebut.
“Kami mengamankan pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku sebagai barang bukti,” jelasnya.
Tersangka IG pun dijerat dengan Pasal 81 KUH Pidana ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun perjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Pria di Palangkaraya Tega Cabuli 21 Kali Adik Sepupunya di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara