Narkoba di Kalsel

Diciduk Jual Obat Terlarang, Pria HSU Provinsi Kalsel Ini Ngaku Tergiur Upah Rp 250 Ribu

Tergiur iming iming upah Rp 250 ribu sehari, akhirnya M Rindiannor alias Arin tergoda untuk menjual obat-obatan terlarang

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co,id/reni kurniawati
Kepala BNN Kabupaten HSU Kompol Syamsudin memperlihatkan tersangka berikut barang bukti obat terlarang, Rabu (15/6/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Tergiur iming iming upah Rp 250 ribu sehari, akhirnya M Rindiannor alias Arin tergoda untuk menjual obat terlarang.

Namun, bukan untung yang didapat, warga Desa Sungai Pandan Tengah Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalsel ini  justru diciduk petugas BNN Kabupaten HSU.

Saat diamankan, Arin kedapatan memiliki 200 butir tablet berwarna putih yang bertanda strip pada satu sisi dan diduga mengandung Karisoprodol.

Saat dilakukan penggeledahan, BNN  juga menemukan sabu dengan berat kotor 0.26 gram serta sebuah alat hisap sabu bong.

Baca juga: Bidang Propam Polda Kalsel Turunkan Tim Tangani Tahanan Narkoba Meninggal

Baca juga: Narkoba Masuk Rutan Rantau, 44 Warga Binaan Dites Urine, Hasilnya Positif

Baca juga: VIDEO Masukkan Narkoba ke Rutan Rantau, Satu Petugas Diberhentikan Sementara

Kepala petugas BNN yang menangkapnya, Arin mengaku baru satu minggu menjalankan aksinya, 

"Awalnya ditawari karena sebelumnya tidak bekerja, uang upah menjualkan obat digunakan untuk kebutuhan sendiri," ujarnya, Rabu (15/06/2022).

Arin yang berusia 23 tahun ini mengaku biasanya menjual obat obatan tersebut kepada siapa saja yang memesan dan mengambil langsung menemui dirinya.

"Dalam satu hari bisa menjual sekitar 10 bungkus dimana satu bungkusnya berisi 100 butir obat obatan terlarang," ujarnya.

Arin bahkan membuat daftar harga dengan beberapa potongan jika ada yang ingin membeli dalam jumlah banyak.

Untuk penjualan eceran satu butir biasa dijual dengan harga Rp 7000.

Baca juga: Simpan 7 Paket Sabu, Seorang Wanita di Binuang Dibawa ke Polres Tapin Kalsel

Dalam satu hari bisa menjual 1.000 butir obat obatan terlarang.

Kepala BNNK HSU Kompol Syamsudin mengatakan penangkapan berawal dari adanya pengaduan bahwa di sekitar Desa Sungai Pandan Hilir ada yang menjual obat obatan dengan kandungan karisoprodol.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved