Berita Banjarmasin

Sidang Sengketa Rencana Revitalisasi, Warga Kampung Batuah Beramai-ramai Datangi PTUN Banjarmasin

Puluhan warga dari Kampung Batuah Banjarmasin beramai-ramai mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Warga Kampung Batuah mendatangi PTUN Bankarmasin, Rabu (15/6/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan warga dari Kampung Batuah Banjarmasin beramai-ramai mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin hari ini Rabu (15/6/2022) pagi.

Kedatangan warga dari Kampung Batuah ini sendiri tidak lain terkait dengan akan dilaksanakannya sidang lanjutan terkait dengan sengketa rencana revitalisasi kawasan Pasar Batuah oleh Pemko Banjarmasin.

Sekadar diketahui, Pemko Banjarmasin berencana menjalankan revitalisasi kawasan Pasar Batuah dalam waktu dekat.

Terkait hal ini pula, Pemko Banjarmasin pun sejak beberapa waktu lalu sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3.

Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Sampaikan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Pasar Batuah kepada Warga

Baca juga: Pemko Kukuh Revitalisasi Pasar Batuah, Aliansi Kerukunan Warga Batuah : Keputusan ada di Pengadilan 

Usai memberikan SP 3, Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP pun menyampaikan surat pemberitahuan pembongkaran yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Tak terima akan digusur, warga pun melalui kuasa hukumnya mengajukkan gugatan ke PTUN Banjarmasin, dan sudah beberapa kali dilaksanakan sidang.

Dan hari ini sidang lanjutan pun dilaksanakan dan secara terbuka, hingga warga Kampung Batuah pun beramai-ramai hadir di PTUN Banjarmasin.

Dari pantauan banjarmasinpost.co.id, ada puluhan warga Kampung Batuah yang hadir di PTUN Banjarmasin yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Basri ini, dan yang hadir mulai dari bapak-bapak,ibu-ibu hingga anak-anak.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved