Kriminalitas Tabalong

Ingin Tampil Gaya, ART di Tabalong Jual Motor Kakak Majikan untuk Beli Perhiasan

Polres Tabalong berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian motor yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART)

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya perlihatkan tersangka pencurian motor kakak majikan dan barang bukti, Kamis (16/6/2022). 

Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor, pelaku pergi ke Banjarmasin dan membelanjakan uang hasil kejahatannya.

Pelaku membeli 2 buah handphone, perhiasan emas poles gelang dan cincin, pakaian wanita serta fashion perempuan lainnya berupa tas.

"Saat dilakukan penangkapan disita barang-barang yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 5 juta," katanya.

Tidak hanya sampai disitu, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor honda scoopy milik korban berikut dengan BPKB dan sSTNK dari seorang pembeli warga  HSU, Sabtu, 11 juni 2022.

Baca juga: Pencuri Motor di Kota Banjarbaru Kalsel Libatkan Remaja, Diduga 31 Kali Beraksi

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Perempuan inisial RM alias Ramin (40), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tegasnya. 

Sedangkan motif pencurian ini dilakukan karena pelaku tidak memiliki uang untuk bisa ingin tampil gaya dengan barang-barang berharga. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved