Kriminalitas Tabalong
Ingin Tampil Gaya, ART di Tabalong Jual Motor Kakak Majikan untuk Beli Perhiasan
Polres Tabalong berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian motor yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART)
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor, pelaku pergi ke Banjarmasin dan membelanjakan uang hasil kejahatannya.
Pelaku membeli 2 buah handphone, perhiasan emas poles gelang dan cincin, pakaian wanita serta fashion perempuan lainnya berupa tas.
"Saat dilakukan penangkapan disita barang-barang yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 5 juta," katanya.
Tidak hanya sampai disitu, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor honda scoopy milik korban berikut dengan BPKB dan sSTNK dari seorang pembeli warga HSU, Sabtu, 11 juni 2022.
Baca juga: Pencuri Motor di Kota Banjarbaru Kalsel Libatkan Remaja, Diduga 31 Kali Beraksi
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Perempuan inisial RM alias Ramin (40), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.
Sedangkan motif pencurian ini dilakukan karena pelaku tidak memiliki uang untuk bisa ingin tampil gaya dengan barang-barang berharga. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)