Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Segera Cair? Berikut Penjelasan serta Cara Mengecek Secara Online

Para pekerja terdampak pandemi Covid-19 , rencanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 akan cair, simak penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Irfani Rahman
bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji diberikan dalam rangka penanganan dampak covid-19. Rencananya pada 2022 BSU akan cair 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 tampaknya mendapatkan angin segar.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 akan cari lagi. Kapan cairnya? simak penjelasan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para pekerja, Bantuan Upah Subsidi (BSU) tahun 2022 sangat dinantikan. Bagaimana tidak dengan BSU setidaknya bisa membantu keseharian.

Apalagi ditengah situasi harga bahan pokok menaik ini. Tentunya BSU menjadi satu harapan.

Baca juga: Cuaca Hari Ini Jumat 17 Juni 2022, 29 Wilayah Diguyur Hujan Lebat, Termasuk Jabar, Sumsel dan Kalsel

Baca juga: Spesialis Pengutil Barang di Supermarket Ditangkap, 5 Pelaku Berusia Paruh Baya, Pakai Kolor Khusus

BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menaker.

Besaran BSU yang akan diberikan kepada pekerja di tahun ini adalah sebesar Rp 1 juta.

Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 akan Cair

Sebelumnya diinformasikan bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022.

Namun hingga saat ini BSU informasi mengenai waktu pencairan BSU masih belum diketahui.

Berdasarkan dari penjelasan admin Instagram @bpjs.ketenagakerjaan di kolom komentar, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

"Selamat malam Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Ryu" Jelas Admin @bpjs.ketenagakerjaan.

Baca juga: Fakta Dua Warga Rusia Terjebak Tebing Pantai Blue Lagoon Nusa Penida, Selamat Usai Air Surut

Baca juga: Waktu Terbaik Menunaikan Shalat Dhuha, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad serta Niat & Panduannya

Cara Cek BSU 2022 Secara Online:

- Login bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved