Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Segera Cair? Berikut Penjelasan serta Cara Mengecek Secara Online

Para pekerja terdampak pandemi Covid-19 , rencanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 akan cair, simak penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Irfani Rahman
bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji diberikan dalam rangka penanganan dampak covid-19. Rencananya pada 2022 BSU akan cair 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 tampaknya mendapatkan angin segar.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 akan cari lagi. Kapan cairnya? simak penjelasan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para pekerja, Bantuan Upah Subsidi (BSU) tahun 2022 sangat dinantikan. Bagaimana tidak dengan BSU setidaknya bisa membantu keseharian.

Apalagi ditengah situasi harga bahan pokok menaik ini. Tentunya BSU menjadi satu harapan.

Baca juga: Cuaca Hari Ini Jumat 17 Juni 2022, 29 Wilayah Diguyur Hujan Lebat, Termasuk Jabar, Sumsel dan Kalsel

Baca juga: Spesialis Pengutil Barang di Supermarket Ditangkap, 5 Pelaku Berusia Paruh Baya, Pakai Kolor Khusus

BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menaker.

Besaran BSU yang akan diberikan kepada pekerja di tahun ini adalah sebesar Rp 1 juta.

Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 akan Cair

Sebelumnya diinformasikan bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022.

Namun hingga saat ini BSU informasi mengenai waktu pencairan BSU masih belum diketahui.

Berdasarkan dari penjelasan admin Instagram @bpjs.ketenagakerjaan di kolom komentar, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

"Selamat malam Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Ryu" Jelas Admin @bpjs.ketenagakerjaan.

Baca juga: Fakta Dua Warga Rusia Terjebak Tebing Pantai Blue Lagoon Nusa Penida, Selamat Usai Air Surut

Baca juga: Waktu Terbaik Menunaikan Shalat Dhuha, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad serta Niat & Panduannya

Cara Cek BSU 2022 Secara Online:

- Login bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Ilustrasi uang BSU .2022 ini kabarnya BSU akan kembali cair
Ilustrasi uang BSU .2022 ini kabarnya BSU akan kembali cair (Dok. Kredivo)

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Lima Keutamaan Bersedekah, Diantaranya Membersihkan Diri dan Harta Serta Menolak Bala

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Amalan-amalan Sunnah Hari Jumat, Bisa Dikerjakan Laki-laki & Perempuan

Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Baca juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini

Baca juga: Mobil Mewah, Mobil Dinas TNI/Polri serta BUMN Dilarang Beli Pertalite, Berikut Penjelasan BPH Migas

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah menyalurkan dana BSU untuk masyarakat.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasannya!,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved