Kasus Kolonel Priyanto

Pemecatan Kolonel Priyanto Tertunda, Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Terpidaha pembunuah sejoli di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto ajkukan banding atas Vonis Penjara Seumur

Editor: Irfani Rahman
tribunnews.com
Kolonel Priyanto dipecat dari dinas militer dan divonis dipenjara seumur hidup. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemecatan terhadap terpina kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto tampaknya belum bisa dilakukan.

Pasalnya Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas  Vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.

Atas vonis itu, Kolonel Inf Priyanto ternyata mengajukan banding melalui p enasehat hukumnya.

Baca juga: Juni 2022, Banjir Rob Landa 20 Wilayah di Indonesia,Termasuk Jakarta, Jabar & Kalsel, Ini Tanggalnya

Baca juga: Cara Daftar Universitas Terbuka, Simak Juga Biaya Kuliahnya Berikut Jurusan Ditawarkan

Hal itu membuat pemecatan terhadap Priyanto dari TNI belum bisa dilakukan.

"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulah di Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.

Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Baca juga: Kronologi Digagalkannya Peredaran 214 Kilo Ganja Kering, Ditangkap Petugas di Jalan Lintas Sumatera

Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved