Kriminalitas Nasional

Kronologi Digagalkannya Peredaran 214 Kilo Ganja Kering, Ditangkap Petugas di Jalan Lintas Sumatera

Polres Metro Jakarta Barat Jalan Lintas Sumatera, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan

Editor: Irfani Rahman
(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Pengungkapan peredaran ganja ratusan kilogram ganja siap edar Lintas Sumatera di Mapolres Metro Jakarta Barat, Pesing, Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022). Tampak barang bukti berupa 214 kg ganja kering 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut kronologi digagalkannya peredaran 214 kilogram Ganja Kering oleh petugas Polres Metro Jakarta Barat.

Diketahui petugas menggalkan peredaran ganja kering yang akan diedarkan ke daerah Jakarta dan sekitarnya tersebut.

Petugas mengamankannya di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek, Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Selasa (7/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 214 kilogram ganja siap edar itu diamankan saat tengah diangkut untuk dibawa ke Jakarta menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver.

Baca juga: Kronologi Wanita Pelaku Pencurian Emas & Uang Ditangkap Kala Hajatan Perkawinan, Menyamar Jadi Tamu

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kamis 16 Juni 2022 di Indomaret dan Alfamart, Ada Kemasan 1 Liter - 5 Liter

Di dalam mobil, puluhan bata ganja kering tersebut dibungkus dalam sebuah karung begitu saja. Tanpa ada kamuflase atau upaya untuk menyembunyikannya.

"Dalam penangkapan itu kami mengamankan seorang tersangka berinisial NP, yang berperan sebagai seorang kurir," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Pesing, Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

"Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya barang bukti ganja kering siap edar, total seluruhnya sebanyak 214 kilogram," lanjut dia.

Kepada polisi, NP mengaku mendapat ganja dari seseorang yang kini tengah dalam pengejaran.

"Tersangka dapat perintah dari seseorang. Orang tersebut sudah kita dapatkan identitasnya dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Zulpan.

Selain itu, NP mengaku diberi imbalan Rp 15 juta untuk mengantar ganja ke Padang, Sumatera Barat, yang kemudian akan dikirim ke Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, ia dijanjikan imbalan Rp 15 juta untuk membawa narkotika jenis ganja," imbuh dia.

Atas perbuatannya NP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Baca juga: Berikut Waktu Terbaik Minum Teh, Hindari Minum di Empat Waktu Ini

Baca juga: UPDATE Kasus Covid, Rabu 15 Juni 2022 Bertambah 1.242 Kasus, Jakarta,Banten & Jabar Masuk 3 Besar

752 kilogram ganja diamankan

Penangkapan kali ini merupakan pengembangan dari pengungkapan ratusan kilogram ganja sebelumnya, pada September dan November 2021 lalu.

Dari ketiga pengungkapan tersebut, ganja kering siap edar yang telah diamankan seluruhnya yaitu berjumlah 752 kilogram dari jaringan yang sama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved