Kasus Kolonel Priyanto
Pemecatan Kolonel Priyanto Tertunda, Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Terpidaha pembunuah sejoli di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto ajkukan banding atas Vonis Penjara Seumur
Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.
Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.
Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Ajukan Banding, Pemecatan dari TNI Tertunda,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post