Mardani Dicekal ke Luar Negeri

Ketua Hipmi Tanggapi Status Cekal Dirinya, Mardani : Hukum Bisa Dimainkan Mafia

Mantan Bupati Tanahbumbu yang juga ketua HIPMI mengatakan dirinya merupakan korban kriminalisasi. Bendahar umum PBNU kini dicekal ke luar negeri.

Editor: M.Risman Noor
istimewa
Mardani H MaminG, Ketua Umum HIPMI mengungkapkan kalau dirinya korban kriminalisasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Pencekalan terhadap dirinya ke luar negeri mendapat tanggapan dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming.

Lelaki yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.

Mantan Bupati Tanahbumbu ini mengatakan ada mafia hukum sehingga dirinya kini dikriminalisasi.

Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalsel kini dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 16 Juni 2021 hingga 16 Desember 2022.

Mardani juga meminta para anggota Hipmi dan anak muda melawan.

Baca juga: Cegah Kejahatan, Personel Polsek Tanta Tabalong Lakukan Patroli Dialogis

Baca juga: Hari Kedua PPDB Online SMP Negeri di Banjarmasin, Desy ke Sekolah Pastikan Pendaftaran Berhasil

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ucap Mardani H Maming dalam keterangan tertulis tim media HIPMI, dikutip Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Ia mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia tersebut.

“Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” katanya.

Ia menilai kondisi ini dapat mengganggu investasi. Para pengusaha, sebut dia, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

“Hukum bisa dimainkan sama mafia,” tegasnya.

Sebelumnya, Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa Mardani H Maming dicegah ke luar negeri per 16 Juni hingga 16 Desember 2022.

Namun hingga saat ini, Bendahara Umum PBNU itu belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.

Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H Maming dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (20/6) di Jakarta.

Sebagai kuasa hukum, Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke Mardani H Maming.

Seperti diberitakan, nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved