Gaji Ketigabelas PNS
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Simak Besaran Diterima PNS
Dijadwalkan gaji ke-13 PNS mulai dicairkan terhitung 1 Juli 2022. Simak berapa besaran diterima PNS untuk gaji ke-13.
Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.
Baca juga: Periksa Data Pencairan Dana Lahan Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Panggil Pihak Bank
DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Kenapa cair di bulan Juli?
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur dia.
Lantas berapa besaran gaji ke-13 PNS 2022?
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen pada gaji ke-13:
Baca juga: Avanza Ditabrak Kereta Api Terseret 2 Kilometer, Sopir Tewas dan Penumpang Selamat
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
