Korupsi di Kalsel

Periksa Data Pencairan Dana Lahan Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Panggil Pihak Bank

Penyidik Kejati Kalsel minta data dari Bank BUMN mengenai dana Bendungan Tapin karena sedang menyelidiki dugaan korupsi.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
banjarmasin post
BENDUNGAN TAPIN -Bendungan Tapin yang diresmikan Presiden Joko Widodo, Februari 2021. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Daftar orang terpanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin panjang. 

Ini setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) memintai keterangan satu orang berinisial YMF, Selasa (21/6/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, mengatakan, YMF merupakan seorang pimpinan salah satu bank BUMN di Kalsel. 

Kepada YMF, penyidik Kejati meminta dan memverifikasi  data-data terkait pencairan dana pengadaan lahan melalui pembebasan yang dilakukan untuk mengakomodir proyek pembangunan fisik Bendungan Tapin. 

Baca juga: Kebakaran di Kompleks Wildan Telaga Biru Banjarmasin, Dua Rumah Hangus Terbakar

Baca juga: Targetkan Pencairan Gaji ke-13 Juli, Bakeuda Kalsel Deadline SKPD Sampaikan Lapor Pegawai

Baca juga: Kru Redaksi Lepaskan Reporter Banjarmasin Post Siti Bulkis ke  Pemakaman Umum Muslimin Barabai 

"Penyidik memastikan bahwa dana pengadaan lahan yang dicairkan pemerintah memang sudah benar diterima oleh masing-masing pemilik tanah waktu itu," ujar Novel kepada Banjarmasinpost.co.id

Pada proses itu, pembayaran dana pembebaaan lahan dalam pengadaan lahan dilakukan secara langsung dari pemerintah dan ditransfer langsung ke rekening pemilik tanah tanpa melalui perantara pihak manapun. 

Pasca memintai keterangan YMF, total sudah ada enam orang yang dipanggil dan dimintai keteranan dalam penyidikan kasus tersebut. 

Sementara itu, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih akan memanggil sederet nama lainnya untuk menggali fakta-fakta hukum lebih jauh menyangkut dugaan korupsi penyimpangan aliran dana pengadaan lahan tersebut. 

Baca juga: Ruang Kepala Puskesmas 9 November Banjarmasin Diobok-obok Pencuri, Data Penting Raib

Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Terekam CCTV saat Curi Laptop, Pria Paruh Baya Asal Kelayan B Dibekuk

Baca juga: Jambret di Kalsel, Beraksi di 10 tempat, Warga Sungaipandan Terciduk dan diamankan Polres HSU

Penyidikan yang didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalsel Nomor : print -02/O.3/Fd.2/05/2022 itu telah berlangsung sejak Jumat (20/5/2022).

Untuk mengungkap kasus ini, Kajati Kalsel Mukri, melalui surat perintahnya menugaskan sepuluh penyidik, dimana kasus ini merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel

Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, merupakan proyek multi years pada Tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved