Berita Banjarbaru

Targetkan Pencairan Gaji ke-13 Juli, Bakeuda Kalsel Deadline SKPD Sampaikan Lapor Pegawai

Pemerintah Provinsi Kalsel memastikan pencairan gaji ke-13 ASN Pemprov Kalsel akan dibayarkan ke seluruh ASN  pada 1 Juli ini

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Kolase/ISTIMEWA
Ilustrasi gaji ke-13. Pemprov Kalsel menargetkan pencairan gaji ke-13 pada Juli 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalsel memastikan pencairan gaji ke-13 ASN Pemprov Kalsel akan dibayarkan ke seluruh ASN  pada 1 Juli ini.

"Harapan kami agar bisa dicairkan pada 1 Juli sesuai dengan edaran dari Kemenkeu agar dibayarkan tepat tahun ajaran baru untuk biaya pendidikan anak," ujar Kabid Perbendaharaan Bakeuda Kalsel Nurul Anwar Selasa (21/6/2022) di Banjarbaru.

Meski begitu ujar Nurul waktu pencairan tergantung dari SKPD yang menyampaikan laporan pegawainya yang akan menerima gaji ke 13. 

"Maka dari itu kami menargetkan paling lambat tanggal 27 Juni semua SKPD sudah melaporkan pegawainya ke Bakeuda," paparnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri, Simak Jumlah Besaran Didapat Abdi Negara

Baca juga: Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI Cair Juli 2022, Prioritaskan Untuk Keperluan Pendidikan Anak

Prosesnya setiap SKPD mengajukan SPM (surat permintaan) ke Bakeuda yang nantinya akan ditelaah dan dilanjutkan pengajuan ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu. 

"Kita juga sekaligus melakukan pembaruan data PNS penerima gaji le 13, karena itu berapa jumlah penerima kita belum bisa memastikan," kata Nurul.

Berbeda dengan tahun lalu, gaji ke 13 Pemprov Kalsel di 2022 ini dipastikan akan jauh membengkak karena bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS Kalsel.

Pada 2021 lalu estimasi jumlah gaji ke 13 yang dibayarkan Pemprov Kalsel Rp 55 miliar. Terdata hingga awal Juni kemarin jumlah PPPK atau P3K Pemprov Kalsel sebanyak 44 orang. Sementara jumlah PNS Pemprov sebanyak 11.021 orang.

"PPPK guru belum masuk jadi terdata baru 44 orang, Sementara jumlah PPPK guru kemarin ada sekitar 1150 orang," katanya.

Sementara terkait Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dua golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima gaji ke-13 tahun 2022 ini yang dananya bersumber dari APBN. 

Golongan pertama, PNS yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau dengan sebutan lain. 

Golongan kedua, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Nurul menjelaskan jika pihaknya tidak memilah atau menggolongkan PNS yang akan menerima gaji ke 13.

"Yang menentukan ASN itu menerima gaji ke 14 atau tidak dari SKPD bersangkutan, jadi data ada di SKPD, tapi setiap tahun semua ASN selalu dapat," katanya.

Biasanya ujar Nurul memang ada ASN tertinggal dalam data penerima karena  baru pindah ke Pemprov Kalsel, sehingga ada penyesuaian penggajian. Namun biasanya tetap akan dibayarkan Pemprov.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved