Gaji Ketigabelas PNS

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri, Simak Jumlah Besaran Didapat Abdi Negara

Gaji ke-13 akan cair pada Juli 2022. Simak juga besaran gaji ke-13 yang akan diterima.

Editor: M.Risman Noor
MC PEMKAB BANJAR
Bupati H Saidi Mansyur serahkan SK kepada PNS di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Banjar, Selasa (25/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, TNI serta Pensiunan.

Gaji ke-13 akan cair pada Juli 2022. Simak juga besaran gaji ke-13 yang akan diterima.

Tentunya dengan cairnya gaji ke-13 diharapkan bisa digunakan sebaik-baiknya termasuk untuk pendidikan anak.

Pasalnya bagi yang memiliki anak sekitar bulan Juli 2022 tersebut adalah tahun ajaran baru.

Pemberian gaji ke-13 telah diatur oleh Kemenkeu RI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca juga: NEWS UPDATE : Dokter Hewan IPB  Sebut PMK Tidak Berbahaya bagi Manusia dan Bisa Dikonsumsi

Baca juga: KalselPedia : Yolanda Aktivis Sosial Yang Pernah Main Film Pendek

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani saat menyerahkan SK 196 CPNS 2021 yang telah dinyatakan lulus
Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani saat menyerahkan SK 196 CPNS 2021 yang telah dinyatakan lulus (banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved