Gaji Ketigabelas PNS

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri, Simak Jumlah Besaran Didapat Abdi Negara

Gaji ke-13 akan cair pada Juli 2022. Simak juga besaran gaji ke-13 yang akan diterima.

Editor: M.Risman Noor
MC PEMKAB BANJAR
Bupati H Saidi Mansyur serahkan SK kepada PNS di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Banjar, Selasa (25/1/2022). 

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Baca juga: NEWS UPDATE - Keluarga Sudah Ikhlas, MUI Jabar Imbau Warga Gelar Salat Gaib untuk Eril

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menyaksikan perwakilan penerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK menandatangani dokumen, Rabu (13/4/20222).
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menyaksikan perwakilan penerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK menandatangani dokumen, Rabu (13/4/20222). (HUMAS PEMPROV KALSEL)

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved