Berita Banjarbaru
Targetkan Pencairan Gaji ke-13 Juli, Bakeuda Kalsel Deadline SKPD Sampaikan Lapor Pegawai
Pemerintah Provinsi Kalsel memastikan pencairan gaji ke-13 ASN Pemprov Kalsel akan dibayarkan ke seluruh ASN pada 1 Juli ini
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Besaran gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, Simak Besaran Diterima Dijelaskan Menkeu Sri Mulyani
Dalam hal itu disebut, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Banjarmasinpost.co.id / Milna Sari)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											