Kriminalitas Banjarmasin
Pencurian di Banjarmasin, Terekam CCTV saat Curi Laptop, Pria Paruh Baya Asal Kelayan B Dibekuk
Aksi pencurian di Banjarmasin yang dilakukan DR, pria paruh baya asal Kelayan A, dengan membawa kbur laptop terekam CCTV, menjadi petunjuk memciduknya
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak mengira aksi pencuriannya terekam CCTV, pria paruh baya berinisial DR warga Kelayan B, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin diciduk Polisi.
DR tersangka pencurian di Banjarmasin diamankan Polisi di Gang Bersama, Jalan Kelayan B, oleh Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibantu Unit Jatanras Polresta Bjm dan Unit Resmob Polda Kalsel sekitar pukul 18.00 Wita, Senin (20/6/2022).
Pengungkapan kasus pencurian di Banjarmasin ini berlangsung tak sampai 24 jam setelah aksi pencurian satu unit laptop oleh DR terekam CCTV pada salah satu toko parfum Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (19/6/2022).
"Sekarang yang bersangkutan diproses di Polsek Banjarmasin Barat," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Aksinya Curi Kotak Amal Viral , Pemuda 19 Tahun di Tala Ini Ternyata Juga Dijerat Kasus Pencurian HP
Pelaku pencuri laptop ini ditangkap setelah menjadi buruan Polisi atas dasar laporan korban Fajria Husna yang melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Banjarmasin Barat.
Awal mula kejadiannya, korban saat itu tengah mencoba parfum di toko parfum Jalan Teluk Tiram Darat.
Tengah asyik memilih aroma parfum yang disukai, korban lengah dan tak memperhatikan lagi tas berisi laptop yang digantung di sepeda motornya dan diparkir di depan toko parfum.
Memanfaatkan momen itu, DR yang rupanya sudah mengincar tas tersebut mendekati sepeda motor milik korban.
Hanya berselang hitungan detik, DR mencomot tas berisi laptop itu dan kabur meninggalkan lokasi.
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Embat Hp Milik Pedagang Beras, Pria Paruh Baya Digiring Polisi
Saat sadar tas berisi laptop miliknya raib, korban lalu meminta bantuan pemilik toko untuk memeriksa CCTV.
Benar saja, terekam jelas bahwa DR yang telah membawa kabur tas berisi laptop miliknya.
Bermodal rekaman CCTV itu, korban langsung membuat laporan Polisi dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian hingga akhirnya pelaku diamankan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang termasuk rekaman CCTV, laptop hasil pencurian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, selembar kaus, celana dan peci putih.
Atas perbuatannya, DR dihadapkan dengan ancaman hukuman pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 362 KUHP yakni penjara paling lama hingga 5 tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
